Terjerat Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mohon Perlindungan ke LPSK

Graha Nusantara, Jakarta – Menteri Pertahanan (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memutuskan untuk mengajukan permohonan perlindungan saksi pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tak sendiri, terdapat tiga orang lainnya yang turut mengajukan permohonan perlindungan saksi pada LPSK.

Kabar itu menjadi perbincangan setelah sebuah foto surat tanda terima permohonan perlindungan saksi kepada LPSK beredar. Pada surat tersebut, Mentan SYL mengajukan permohonan perlindungan saksi yang tercatat pada Jumat (6/10/2023) pukul 17.57 WIB.

Empat orang yang memohon perlindungan kepada LPSK terdiri dari Mentan SYL; Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta; ajudan Mentan bernama Panji Harjanto; dan seseorang bernama Hartoyo.

“Telah diterima pada Hari Jumat Tanggal 6 Oktober 2023, Pukul 17.57 WIB, Surat Permohonan Perlindungan Saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi,” demikian bunyi surat tersebut.

Pada foto tersebut tertulis bahwa surat tersebut diserahkan kepada Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan.

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, menyampaikan setiap orang memiliki hak untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

“Kita belum dapat info tetapi secara umum kita tentu mempersilakan siapapun. Tentu LPSK menunggu saja kalau ada kabar-kabar begitu,” ujar Maneger, Sabtu (7/10/2023).

Disisi lain, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan pihaknya akan segera memberikan informasi.

“Pada saatnya kami infokan ya,” tutur Edwin.

Komentar