Rumah Dinas Digeledah 12 Jam Lebih, Mentan Syahrul Yasin Kini Tersangka KPK!

Graha Nusantara, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo (68) menjadi tersangka. Penetapan tersangka tersebut tekait dengan kasus dugaan korupsi di Kementan.

“Iya (sudah ditetapkan tersangka),” ujar seseorang di KPK, dilansir dari Kumparan Jumat (29/9/2023).

KPK telah melakukan penggeledahan rumah dinas Mentan di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan sejak Kamis (28/9) malam. Penyidik pun membawa banyak barang bukti salah satunya yaitu mesin penghitung uang.

Disisi lain, pimpinan KPK, Johanis Tanak hanya memberikan jawaban normative terkait status hukum Syahrul Yasin Limpo.

“Sudah tahap penyidikan, dan sudah ada sprindik dan sprin (surat perintah) geledah dan sita,” ujar Tanak, Kamis (28/9) malam.

Hingga kini, Syahrul Yasin Limpo masih belum memberikan tanggapannya terkait penetapan dirinya menjadi tersangka.

Sementara itu, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menuturkan telah mendengar kabar SYL menjadi tersangka KPK. Tetapi, dirinya masih ingin memperoleh penjelasan lengkap dari KPK terlebih dahulu mengenai kasus ini.

“Saya juga sudah dengar dari berita tadi malam, bahwa Pak Mentan sudah jadi tersangka,” ujar Sahroni, Jumat (29/9).

“Kita hormati proses hukum yang berlangsung dan kita hormati apa yang dilakukan KPK. Kita dukung KPK untuk pemberantasan korupsi terkait perkara yang menimpa Pak Mentan,” kata Sahroni.Sebelumnya, Plt juru bicara KPK Ali Fikri masih enggan untuk memberikan konfirmasi soal penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo serta dua orang lainnya.

“Pengumpulan bukti terus KPK lakukan,” ujar Ali.

Lebih lanjut, Ali menegaskan KPK akan mengumumkan kasus tersebut kepada publik apabila semua proses sudah selesai.

“Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara pada saatnya setelah semua proses cukup,” tandasnya.

Komentar