PAN Minta Bawaslu Tak Tebang Pilih Soal ASN Dilarang Like-Share Medsos Capres

Graha Nusantara, Jakarta – Terdapat aturan rinci mengenai larangan aparatur sipil negara (ASN) dalam menyukai, membagikan, dan berkomentar pada media sosial (medsos) peserta pemilu. Anggota DPR dari PAN memberikan dukungannya pada aturan itu dalam rangka melindungi ASN atau pegawai negeri sipil (PNS).

“Tujuannya untuk melindungi, kalau ada ASN share sesuatu soal kandidat (capres yang didukung), lalu ada yang tak setuju karena punya kandidat lalin, akhirnya dia difitnah, dibully dan lain-lain,” ujar Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, Minggu (24/9/2023).

Guspardi menyampaikan pembuatan aturan tersebut merupakan bentuk pencegahan dari pemerintah agar nantinya tak menimbulkan kegaduhan.

“Daripada akan timbulkan goncangan, dinamika, bisa timbulkan fitnah, dan korban yang bersangkutan, lebih baik pencegahan dini,” ujarnya.

Tetapi, dirinya mengingatkan agar Bawaslu tak tebang pilih. Maksudnya adil dalam menegakan aturan untuk semua pendukung capres tanpa terkecuali.

“Tidak tebang pilih, kalau melarang, artinya melarang harus bersifat untuk siapa pun. Jangan calon A ini dikecualikan, harus semua,” ucapnya.

Diketahui, aturan mengenai netralitas ASN menjelang Pemilu 2024 diatur secara detail sampai pada penggunaan media sosial. ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau ‘follow’ dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.

“Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M Averrouce, Minggu (24/9/2023).

Aturan terdapat pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yaitu Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN. Ialah SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Komentar