Pegawai KPK Novel Aselen Dipecat karena Korupsi Uang Perjalanan Dinas!

Graha Nusantara, Jakarta – KPK secara resmi telah memecat pegawainya yang melakukan korupsi. Pegawai dengan nama Novel Aslen Rumahorbo tersebut melakukan korupsi uang perjalanan dinas.

“Hari ini KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (19/9/2023).

Ali menyampaikan Novel Aslen dinilai melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Menurut KPK, Aslen sudah menyalahgunakan wewenang.

“Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri,” ujar Ali.

“Secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya,” sambungnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan modus kasus korupsi perjalanan uang dinas pegawai KPK. Diketahui, pelaku memalsukan data perjalanan dengan tujuan memperoleh keuntungan.

“Ada mark up misalnya yang perjalanan dinasnya lima orang ditambah menjadi enam. Di kwitansi semula dari 150 ditambah tujuh, nambah-nambah begitu yang terakumulasi selama satu tahun sekitar Rp 500 juta,” ujar Ghufron, Kamis (13/7).

Kasus tersebut diketahui dari hasil audit Inspektorat KPK. Ghufron menyampaikan kasus itu kini masih pada tahap penyelidikan internal KPK.

Komentar