Mario Dandy Ogah Bayar Restitusi? Ayah David: Diganti Kurungan Saja

Graha Nusantara, Jakarta – Jonathan Latumahina yang merupakan ayah dari Cristalino David Ozora (17) berbicara mengenai tambahan hukuman penjara bagi terdakwa Mario Dandy Satriyo (20). Jonathan menyampaikan apabila Mario Dandy enggan untuk membayar restitusi, maka diganti dengan pidana kurungan.

“Kalau kita ikut aturan hukum saja ya, restitusi itu kan salah satu dari penegakan hukum, kalau kita, keluarga, simpel saja, kalau dia nggak mau bayar ya diganti kurungan saja,” ujar Jonathan, Kamis (20/7/2023).

“Kenapa nilainya banyak? (Agar) makin lama dia dikurung, kalau harapan dari keluarga gitu saja. Sesederhana itu. Urusan mau dibayar apa nggak, nanti di pengadilan. Tapi harapan kami ketika nilai tersebut menurut dia terlalu berat atau tidak masuk akal, ganti aja pakai kurungan,” sambungnya.

Menurut Jonathan, orang tua Mario Dandy, Rafael Alun, seharusnya turut memenuhi permintaan hakim untuk hadir pada persidangan yang membahas mengenai restitusi tersebut. Dirinya dengan tegas menyatakan pihaknya santai serta akan mengikuti aturan hukum yang berlaku.

“Kalau kita mengikuti aturan hukum saja kalau ketika majelis sudah meminta hadir ya dia harusnya hadir, kalaupun dia nggak mau hadir itu urusan dia. Kalau dari kita selow-selow saja, ikutin aturan hukum yang berlaku aja,” ucapnya.

Diketahui, Ketua majelis hakim Alimin Ribut meminta Rafael Alun dihadirkan pada persidangan. Hakim menyampaikan hadirnya orang tua Mario Dandy dalam rangka membahas biaya restitusi yang diusulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada kasus penganiayaan David Ozora.

“Terus perlu kami sampaikan juga berkaitan dengan restitusi tadi juga diberikan kesempatan kepada Saudara dan pada saat itu juga Saudara mendengar dengan sebaik-baiknya ya baik untuk terdakwa Mario dan juga Shane,” ujar hakim Alimin Ribut dalam persidangan, Selasa (18/7).

“Maksudnya untuk restitusi?” tanya kuasa hukum Mario, Nahot Silitonga.

“Kan ada permintaan (restitusi). Saudara harus tanggapi, Saudara tanggapi, tanggapi ini, ada tentang ini, Saudara tanggapi,” ujar hakim Alimin.

Komentar