Andhi Pramono Disebut Terima Rp28 Miliar untuk Selundupkan Rokok Ilegal, KPK: Kami Dalami

Graha Nusantara, Jakarta – KPK sedang menyelidiki permasalahan gratifikasi dan pencucian uang yang Andhi Pramono lakukan. Mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut diduga memperoleh setoran dana dalam rangka penyelundupan rokok ilegal.

“Nanti akan kami dalami. Tapi yang pasti betul ada salah satu perusahaan rokok, dugaannya ilegal tanpa cukai, tapi ada dugaan setoran ke pejabat Bea Cukai dan satu di antaranya AP melalui pihak lain,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (15/7/2023).

Tim penyidik KPK turut menggeledah PT Fantastik Internasional di Batam pada Kamis (13/7). Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang bergerak di bisnis rokok.

Ali masih belum memberikan rincian besaran setoran yang diduga Andhi Pramono terima. Tetapi, Andhi sering menggunakan rekening pihak lain untuk menerima aliran dana gratifikasi.

“Karena memang modus operandi dugaan gratifikasi ini tidak hanya langsung ke rekening AP atau keluarganya. Ada pihak lain kami temukan faktual di lapangannya digunakan bukan oleh pemilik rekening, tapi kemudian digunakan oleh tersangka AP,” jelas Ali.

Besaran gratifikasi yang Andhi Pramono terima diduga mencapai Rp28 miliar. Terdapat dugaan uang tersebut telah Ardhi terima sejak 2012.

Tak hanya itu, Penyidik turut menemukan transaksi bernilai fantastis hingga puluhan miliar rupiah. Uang tersebut dikatakan masuk kedalam rekening pribadi Andhi Pramono.

“Termasuk ada juga informasi dari Batam tadi itu puluhan miliar langsung ke rekening AP,” ujar Ali, Kamis (13/7).

KPK tak memberikan penjelasan dari mana asal transaksi puluhan miliar ke rekening Andhi Pramono tersebut. Ali menyampaikan penyidik sedang memeriksa satu per satu rekening terkait Andhi, yang Ali sebut jumlahnya banyak.

“Saya tidak bisa memastikan apakah itu bagian dari Rp 28 miliar karena memang begitu banyak ya rekening yang kami miliki datangnya sehingga memang perlu dicek satu per satu,” ucap Ali.

Komentar