Jakarta Perpanjangan Masa Bakhti Sebagai Ibu Kota RI Sampai 2039?

Grahanusantara.co.id – Presiden RI Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur (Punjur). Jakarta masih sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.

Peraturan ini bernama Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

“Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya,” bunyi Pasal 21 ayat 1 Perpres 60/2020

Lalu apa peran pusat kegiatan di DKI Jakarta? Yaitu meliputi:

1. pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik;

2. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;

3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;

4. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;

5. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;

6. pusat kegiatan industri kreatif;

7. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;

8. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;

9. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;

10. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;

11. pusat kegiatan pariwisata; dan pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya.