Pengacara Tegaskan BAP Bupati Kapuas Tak Ada Soal Aliran Dana Korupsi ke Lembaga Survei

Graha Nusantara, Jakarta – Akmal Hidayat yang merupakan kuasa hukum dari Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahik S. Bahat dan sang istri Ary Egahni memberikan tanggapannya terkait KPK yang menduga terdapat aliran dana hasil korupsi Ben dan istrinya ke lembaga survei. Akmal menyampaikan tak mengetahui terkait dana tersebut.

Akmal menilai aliran dana yang dimaksud tak pernah ditemukan pada berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK kepada Ben dan Ary.

“Waktu BAP pertama saat ditahab akhir Maret itu belum ada,” ujar Akmal.

“Terkait tentang aliran dana ke lembaga survei, tim penasihat tim kuasa hukum tidak mengetahui,” ucapnya.

Akmal membeberkan, semenjak, Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni ditahan hingga kini, kliennya tak pernah diperiksa lagi sedangkan pada 25 Juli mendatang masa penahanan akan berakhir.

“Setahu kami pemeriksaan itu akhir Maret 2023 itu pun hanya beberapa pertanyaan. Setelah itu belum ada,” ujar Akmal.

Sebelumnya, KPK membenarkan adanya aliran dana ke lembaga survei Indikator Politik dan Poltracking Indonesia dari uang hasil korupsi Ben dan Ary.

“Ya lebih dari Rp 300 jutaan ya,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Rabu siang.

Ali menilai Ben diduga memakai uang korupsi tersebut dalam rangka menaikkan elektabilitasnya saat dirinya ingin maju menjadi calon Gubernur Kalimantan Tengah.

Tetapi, menurut Ali, tim penyidik akan mengkonfirmasi terlebih dahulu sebelum menyimpulkan bahwa survei tersebut memang didanai uang korupsi.

“Tapi nanti kami akan konfirmasi kembali poinnya itu,” ucap Ali.

Ali menyampaikan survei yang Ben minta adalah keperluan pribadi dan tak berkenaan dengan tugasnya sebagai Bupati Kapuas.

Komentar