Program pertashop; HMI Cabang Medan Minta Mentri BUMN Evaluasi Pertamina.


grahanusantara.co.id – Program perta shop adalah outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non subsidi, LPG non subsidi, dan produk ritel Pertamina lainnya dengan mengutamakan lokasi pelayanannya di desa atau di kota yang membutuhkan pelayanan produk ritel Pertamina.

Namun ada satu hal yang menjadi sorotan kami yakni pada penerapan kerja sama, pada pelaksanaan kontrak, ada pihak ketiga (agen/PT) dia yg membuat komitmen dengan pengusaha , kami menganggap ini semacam ada persekongkolan atau i’tikad tidak baik antara pertamina dengan masyarakat karena seharusnya pertamina langsung dengan masyarakat. Sehingga kontrak itu ideal menurut kepatutan dan tidak ada azas penyalahgunaan keadaan dalam kontrak tersebut. Kenapa ada pihak ketiga, ini mengangkangi keterlibatan masyarakat dalam berwirausaha dengan perusahaan negara (BUMN). pungkas Kabid PPD HMI Cabang Medan.

Karena pihak ketiga yg memainkan kontrak, ada perjanjian tidak langsung dan mengambil keuntungan serta menyalahgunakan keadaan. Penyalahgunaan keadaan dalam KUH perdata yakni Penyalahgunaan keadaan karena kedudukan yang tidak berimbang dari satu pihak terhadap pihak lain; dalam hal ini antara agen dan masyarakat yang awam terhadap perjanjian.

Dan yang menjadi satu sorotan lagi yakni yang dijual itu adalah Pertamax bayangkan didaerah pedesaan yang rata-rata pendapatannya kecil dipaksa membeli BBM pertamax yang kita tahu harga nya mahal bagi masyarakat, kalau begitu kami menganggap pertamina tidak mampu melihat kondisi pasar di pedesaan . Tegas Kabid PPD HMI Cabang Medan saat dimintai keterangan

Maka dari itu kami meminta Mentri BUMN erick thohir untuk mengevaluasi program pertashop yang banyak merugikan masyarakat kecil, yang hari ini masih berjuang untuk memulihkan ekonomi pasca pandemi. Evaluasi program pertashop ; warga dirugikan, pertamina lemah dalam program.

Komentar