Ini Alasan KPK Belum Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar!

Graha Nusantara, Jakarta – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono kini berstatus sebagai tersangka pada kasus gratifikasi. Tetapi, KPK tak menahan Andhi.

KPK melalui sang Ketua Firli Bahuri menyebutkan penahanan Andhi belum dilakukan karena KPK sedang mengumpulkan alat bukti.

“Terkait kenapa belum ditahan itu masih dalam proses pengumpulan alat bukti karena sesungguhnya KPK bekerja secara profesional. Profesionalisme itu yang membuat kita lebih prudent, membuat kita bekerja secara transparan, akuntabel, dan tentu kita menjunjung tinggi hak asasi manusia,” jelasnya, Rabu (7/6/2023).

Firli membeberkan ketika rapat dengan Komisi III DPR RI, Firli bahwa sebanyak 33 laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK tentang Kementerian Keuangan dan Pajak telah KPK tindaklanjuti. Lebih lanjut, menurut Firli terdapat 16 nama yang menjadi tersangka.

Tak hanya itu, KPK turut mengungkapkan nominal transaksi Adhi Pramono berjumlah Rp60,16 miliar.

“Terkait orang-orang yang sudah kita lakukan penyidikan tentu ini harus kita tuntaskan, termasuk yang anda sebutkan, dari 33 LHA PPATK itu 16 yang kita kerjakan, bahkan ada yang sudah menjadi terpidana, ada juga yang sudah ditetapkan tersangka,” jelasnya.

Firli tidak memberikan detail mengenai angka Rp60,16 miliar tersebut. Sehingga masih belum diketahui nilai tersebut terkait gratifikasi atau tidak.

“Nanti akan kita buktikan dalam tahap-tahap penyidikan karena itu adalah proses serangkaian kita mengumpulkan keterangan dan juga bukti-bukti dan dengan dari bukti-bukti dan keterangan itu akan membuat peristiwa pidana apakah ini tindak pidana korupsi termasuk juga tindak pidana pencucian uang tunggu aja nanti,” jelasnya.

Komentar