Uganda Sahkan UU Anti LGBT, AS akan Jatuhkan Sanksi

Graha Nusantara, Jakarta – Uganda baru saja mengesahkan undang undang anti-LGBT paling keras di dunia. Menlu Antony Blinken kini tengah mempertimbangkan untuk membuat sulit dalam memberikan visa AS untuk pejabat dan warga Uganda.

Tak hanya itu, Blinken telah memberikan instruksi untuk memperbaharaui pedoman perjalanan warga dan pebisnis AS yang ingin ke Uganda kepada Kemlu AS pada Senin (29/5/2023).

Presiden Amerika Serikat, Biden menyatakan akan memberikan sanksi kepada Uganda. As turut akan melakukan evaluasi kepada semua aspek hubungan dengan Uganda.

“Tindakan memalukan ini adalah perkembangan terbaru dari tren berbahaya dari pelanggaran HAM dan korupsi Uganda,” ujar Biden seperti dikutip dari Reuters.

Diketahui, Presiden Uganda Yoweri Museveni meneken UU anti-LGBT pada Senin (29/5/2023). Undang-undang tersebut memuat hukuman mati untuk pelaku homoseksual.

Keputusan Uganda tersebut membuat negara-negara Barat murka. Mereka menganggap Uganda telah melanggar HAM dan menyatakan siap menjatuhkan sanksi.

Komentar