Mahfud: Negara Keluarkan Rp10 T tapi Barang Tak Ada Hingga Akhir 2021!

Graha Nusantara, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo. Korupsi yang menyebabkan Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka.

Mahfud mengungkapkan proyek tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020. Pemerintah telah menganggarkan hingga Rp28 triliun untuk proyek yang terdiri dari 5 tahap tersebut. Pada tahap pertama, ditargetkan1.200 tower BTS telah selesai dibangun pada akhir tahun 2022.

“Itu sudah keluar sekitar Rp 10 triliun untuk proyek 2020-2021 dimulai tahun 2021, tetapi sampai akhir tahun 2021 tuh barangnya enggak ada,” kata Mahfud, Kamis (18/5).

“Lalu diperpanjang sampai Maret, untuk mencetak taruhlah sederhana tiang-tiang pemancar signal itu seharusnya 1.200 lalu ditunda karena barangnya enggak ada,” tambahnya.

Oleh karena itu, tahap pertama mengalami perpanjangan hingga Maret 2023. Tetapi, jumlah tower yang berhasil berdiri hanya berjumlah 985 tower.

“Ditemukan hanya ada 985, itu pun disampel tidak ada, hanya barang-barang mentah, mati gitu enggak ada gerakan sinyal dioperasikan,” terang Mahfud.

Pada akhirnya terungkap jika proyek tersebut dikorupsi. Pada kasus tersebut terdapat enam orang tersangka dan salah satunya yaitu Johnny G Plate.

Penyidik Kejaksaan telah menemukan bukti terkait keterlibatan Plate pada kasus tersebut. Tetapi, hingga kini masih belum diketahui bukti yang kejaksaan maksud.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat,” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Plate dijerat sebagai tersangka dalam perannya “selaku pengguna anggaran dan selaku menteri.”

Kuntadi menyampaikan nilai proyek BTS tersebut yang diduga dikorupsi bernilai hingga Rp10 triliun. Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan lebih dari setengah nilai proyek.

“Ada satu titik poin yang harus kita cermati dalam peristiwa ini. Kita ingat peristiwa ini ada dana yang digulirkan proyek senilai Rp10 triliun sekian, kerugian negaranya Rp8 triliun sekian. Ini mungkin perlu kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa,” tambahnya.

Komentar