Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kejagung: Akan Ditahan 20 Hari

Graha Nusantara, Jakarta – Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono telah resmi menjadi tersangka setelah Kejagung menetapkan status barunya tersebut. Dirut Waskita menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (29/4/2023).

“Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang,” sambungnya.

Penahanan terhadap Destiawan pun langsung Kejagung lakukan. Dirinya akan ditahan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari,” terangnya.

Pada kasus tersebut, disebutkan jika Destiawan memerintahkan serta menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) melalui penggunaan dokumen pendukung palsu yang ditujukan untuk pembayaran hutang-hutang perusahaan yang disebabkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif untuk memenuhi permintaan Tersangka.

“Akibat perbuatannya, Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya.

Diketahui, BPKP menghitung negara merugi pada kasus ini hingga Rp 2.546.645.987.644. Tak hanya itu, terdapat sejumlah aset tanah, bangunan, hingga uang yang disita, dengan rincian:

a. Uang sejumlah Rp96.611.378.709;
b. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 744 M2 yang terletak di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan;
c. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 3.123 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;
d. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 421 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;
e. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 719 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;
f. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 130 M2 yang terletak di Jalan SMA 64 Gang Bainun RT 005/RW 002 Nomor 18 di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.

Pada kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 ini ada 8 orang tersangka, antara lain:

1. Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro
2. General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono
3. Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo
4. Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto
5. Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni
6. Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH
7. Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana
8. Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.
Kejagung menetapkkan Dirut Waskita Karya sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi.

Komentar