Richard Lee Diduga Nistakan Agama dan Enggan Minta Maaf, Pelapor: Menambah Semangat Saya

Graha Nusantara, Jakarta – Richard Lee telah dilaporkan atas kasus penistaan agama perihal ucapannya pada podcast terkait kalimat ‘bimsalabim kunfaykun jadilah Tuhan’. Pelapor, Hermanto menyampaikan Richard tak ingin meminta maaf. Dirinya pun membawa sang rekan dari Pemuda Ansor dengan tujuan menguatkan laporannya.

“Alhamdulillah kita dapat berkumpul dalam keadaan sehat walafiat bersama teman-teman Pemuda Ansor. Kita ingin meluruskan dan menjelaskan kepada masyarakat umat muslim dan agama lain supaya tidak ada simpang siur dan praduga. Terkait laporan kami dengan terlapor dokter Richard Lee. Kami duga bersama analisa kami ada dugaan dan niatan penistaan agama,” ujar pengacara Herwanto, Sunan Kalijaga, Jakarta Selatan.

Menurut keterangan pengacara pelapor, Richard tak ingin meminta maaf lantaran dirinya merasa ucapannya pada podcast tersebut tidaklah salah.

“Beliau menyatakan tidak menyatakan minta maaf karena dia tidak salah. Apa sih yang menjadi masalah sehingga kita menduga ada penistaa agama,” ujar Sunan.

“Podcast pengacara AE, di mana saudara AE itu dengan gamblang bimsalabim kunfayakun. Kami menduga di situ AE ini mensetarakan kekhalam Allah dengan bimsalabim. Jelas-jelas menurut kami sebagai pelapor ada dugaan penistaan agama. Kalau ditanya kenapa dokter Richard Lee dilaporkan, karena dia tidak mengedit yang kami edit penistaan,” terang Sunan.

Disisi lain, pemuka agama GP Ansor, Gus Hendry manyampaikan ucapan Richard Lee merupakan sebuah penistaan. Dirinya menuding ucapan Richard Lee tersebut telah menyimpang lantaran menyambungkan kalimat buatan manusia dengan khalam Allah kunfayakun.

“Saya melihat permasalahan ini dengan unsur penistaan. Dengan kalimat-kalimat ciptaan manusia dan khalam Allah. Itu tidak bisa, ada kalimat bimsalabim dan kunfayakun. Sehingga tidak elok dan tidak pantas disamakan ciptaan Allah. Berdasarkan kalimat tersebut, menyimpang jauh seorang manusia kalimat buatan manusia dengan khalam Allah kunfayakun. Saya melihat tentu tidak baik, sehingga harus diluruskan,” ujar Gus Hendy.

“Agama apa pun tidak bermain-main dengan kalimat-kalimat buatan manusia. Kami menyayangkan sekali. Saya melihat ke depannya, langkah berikutnya kami meminta pendapat kepada guru-guru kami. Yang jelas dari kalimat tersebut menistakan agama karena bimsalabim dan kunfayakun itu tidak baik,” sambung Gus Hendy.

Disisi lain, sang pelapor Hermanto mengaku semakin bersemangat setelah mendengar Richard Lee yang tidak ingin meminta maaf terkait ucapannya tersebut.

“Kemarin saya mendengar dan mencermati kalimat per kalimat yang disampaikan Richard. Justru ini menambah semangat saya. Mungkin kesimpulan saya salah kemarin. Saya berkonsultasi diskusi dengan tokoh agama, pemuda, sama kesimpulannya seperti saya melaporkan,” ujar Hermanto.

“Saya membahas dari sisi hukumnya. Kalau dari dokter Richard tidak minta maaf karena tidak merasa salah. Tahun 1990 ada nama tokoh Arswendo. Akibat perbuatannya dia dipidana 5 tahun, dia sudah minta maaf. Artinya kalau lihat dari peristiwa itu yang diterbitkan itu adalah faktanya. Kenapa dia dipidana karena tanpa editing,” terang Herwanto.

“Saya sebagai pelapor, saya mengawal perkara ini. Tujuan saya bukan hanya menidak pelakunya, kenapa tindakan ini supaya terulang lagi,” tandasnya.

Diketahui, dr Richard Lee dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Herwanto terkait UU ITE, penistaan agama pada 6 April 2023.

Komentar