Delapan Artis Ini Dilaporkan karena Diduga Terima Uang Hasil Kejahatan Wahyu Kenzo

Graha Nusantara, Jakarta –Delapan artis telah dilaporkan oleh Pengacara Zainul Arifin kepada pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Artis-artis tersebut diduga berkaitan dengan kasus penipuan Auto Trade Gold (ATG) yang melibatkan Wahyu Kenzo. Laporan tersebut didasarkan pada tracking pada tahun 2021 lalu.

“Kami tadi sudah menyampaikan secara resmi ke PPATK untuk menelusuri aset-aset yang selama ini belum terungkap. Salah satunya adalah aset-aset yang diterima oleh kawan-kawan public figure yang diduga terlibat dalam hal ini,” kata Zainul Arifin, Selasa (11/4).”Karena pada saat kita tracking tahun 2021 di situlah keterlibatan public figure yang menurut pendapat kami itu merupakan hasil kejahatan dari Wahyu Kenzo dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya.

Kedelapan artis tersebut terdiri dari Raffi Ahmad, Atta Halilintar, Stefan William, Rian D’Masiv, Judika, dr. Tirta, Haji Faisal, serta Gus Miftah. Semuanya diduga memiliki hubungan dengan Wahyu Kenzo. Para artis terseut diduga menerima uang hasil kejahatan Wahyu.

“Iya, mereka salah satunya (yang dilaporkan). Karena mereka diduga menerima itu, makanya mereka jadi salah satu yang kita sampaikan ke penyidik. Karena bagaimanapun juga mereka menerima uang dari Wahyu Kenzo karena dalam bentuknya berbeda ya,” ujar Zainul.

Zainul berharap para artis tersebut bisa bekerja sama mengaku serta bekerja sama dengan pihak penyidik. Tak hanya itu, dirinya turut berharap mereka dapat memberikan kembali seluruh pemberian dari Wahyu Kenzo.

“Kami berharap kawan-kawan publik figur ini beriktikad baik untuk membantu kami, membantu para korban dan penyidik untuk mengungkap peristiwa hukum ini supaya terang benderang supaya dapat mengembalikan aset-aset korban kepada penyidik,” ujar Zainul.

Komentar