KPK Tetapkan Rafael Alun Jadi Tersangka karena Diduga Terima Gratifikasi

Graha Nusantara, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi. KPK langsung menahan Rafael.

“Sore hari ini kami sampaikan dan umumkan, tersangkanya saudara RAT, pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan selaku penyidik pegawai negeri sipil sejak tahun 2005,” ucap Firli.

Pada konferensi pers yang diadakan hari ini, Senin (3/4/23) Rafael turut dihadirkan. Dirinya hadir dengan menggenakan rompi tahanan. Rutan KPK akan menjadi tempat penahanan Rafael.

“RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama,” kata Firli.

KPK menyampaikan ayah dari Mario Dandy tersebut memperoleh fratifikasi dari sejumlah wajib pajak. Gratifikasi tersebut Rafael peroleh ketika menjabat di Kantor Direktorat Pajak Jawa Timur 1.

“Di tahun 2011, RAT (Rafael Alun Trisambodo) diangkat dalam jabatan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Jawa Timur I,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (3/4/2023).

“Dengan jabatan tersebut, diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan,” tambahnya.

Komentar