Tempat-tempat Ini Di Depok Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan!

Graha Nusantara, Depok – Kelab malam sampai panti pijat di Depok harus menutup tempatnya selama bulan Ramadhan. Hal tersebut berkaitan dengan surat edaran yanga Pemerintah Kota (Pemkot) Depok keluarkan.

Surat Edaran (SE) tersebut memiliki nomor 451/161-Satpol PP tentang Aktivitas Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 1444 H/2023 M. Pemkot menerbitkan surat tersebut pada 27 Maret 2023 untuk mewujudkan visi misi Kota Depok.

Terdapat sejumlah poin pada surat edaran tersebut, salah satunya berkaitan dengan hiburan malam. Tempat-tempat seperti bar, kelab malam, diskotek, hingga panti pijat dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan.

“Sesuai dengan ketentuan pasal 48 ayat (7) Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan, khususnya bagi bar, kelab malam, diskotek, karaoke/rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah billiard, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan,” bunyi salah satu poin surat edaran tersebut.

Berikut ini enam poin yang diatur dalam SE tersebut:

1. Bagi seluruh masyarakat Kota Depok untuk menjaga kekhusukan Bulan Suci Ramadan Tahun 1444 H/ 2023 M dengan saling menghargai dan menghormati antar umat beragama serta organisasi kemasyarakatan dalam menjalankan kegiatan keagamaan dan keorganisasian.
2. Bagi umat Islam Kota Depok hendaknya menjalankan ibadah Ramadan dengan benar dan baik, untuk meningkatkan iman dan taqwa.
3. Bagi pemilik/pengelola rumah makan/restoran/warung, diimbau untuk memasang kain penutup/ tirai di area usahanya pada siang hari selama Ramadan dengan menerapkan protokol kesehatan.
4. Sesuai dengan ketentuan pasal 48 ayat (7) Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 tahun 2013 tentang Kepariwisataan, khususnya bagi bar, kelab malam, diskotik, karoke/rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah billiard, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan.
5. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan masyarakat Kota Depok yang tidak menunaikan ibadah puasa, diimbau pada siang hari untuk tidak makan, minum dan merokok ditempat-tempat umum atau terbuka.
6. Bagi lurah, camat, Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Depok untuk mensosialisasikan, saling berkoordinasi dan melaksanakan penertiban dengan pedoman pada peraturan perundang-undangan serta menyampaikan laporan evaluasi secara berkala.

Komentar