Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Dianggap Justice Collaborator?

Graha Nusantara, Jakarta – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang merupakan mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terbukti bersalah. Hakim menyatakan pria yang kerap disapa Eliezer tersebut turut melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” tambahnya.

Hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Berbeda dengan pelaku lainnya, hakim menyatakan Eliezer sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama.

Vonis yang Eliezer terima lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Jaksa menuntut 12 tahun penjara lantaran meyakini jika mantan ajudan Ferdy Sambi tersebut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Diketahui, empat terdakwa lainnya telah menerima vonis terlebih dahulu, yaitu:

1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara

Komentar