Pengacara Ungkap Sambo dan Putri Kecewa dengan Vonis Hakim!

Graha Nusantara, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merasa kecewa dengan vonis yang diterima keduanya yakini vonis mati dan 20 tahun percaya pada kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir N Yosua. Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengaku heran dan bertanya-tanya mengapa tidak ada hal yang meringankan keduanya.

“Tanggapan klien saya pastilah kecewa, merasa, kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya, Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa, tidak ada pertimbangan dua-duanya lho tidak ada yang meringankan, tidak ada yang meringankan, itu jadi pertanyaan juga buat kami,” ujar Arman, Senin (13/2/2023).

Menurut Arman, Ferdy Sambo sudah siap dengan berbagai vonis paling tinggi yang hakim jatuhkan. Selain itu, Sambo telah siap dengan seluruh risikonya.

“Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi itu yang harus saya sampaikan karena dari persidangan Ferdy Sambo sependapat dengan kami,” kata Arman.

Diketahui, Ferdy Sambo memperoleh vonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim menjatuhkan divonis mati kepada Sambo.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” tambahnya.

Hakim turut menyatakan Sambo bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Hakim menyatakan Sambo bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tak hanya itu, Sambo turut berbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hakim menyatakan Putri Candrawathi bersalah. Putri terbukti bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana penjara,” tambahnya.

Hakim menyatakan Putri bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Menurut Hakim pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang Putri sampaikan kepada sang suami, Sambo. Telah mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan menjadi hal yang memberatkan Putri.

“Hal yang meringankan tidak ada,” ucap hakim.

Komentar