Kasus Covid-19 Terus Naik, Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1 untuk Jawa-Bali

Graha Nusantara, Jakarta – Angka kasus Covid-19 terus naik belakangan ini. merespon hal tersebut pemerintah melalui Instruksi Menteri kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk seluruh wilayah Jawa-Bali, termasuk juga wilayah Jabodetabek. Perpanjangan PPKM ini berlaku mula 8 November hingga 21 November 2022. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022.

“Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan COVID-19,” ujar Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal.

Berikut aturan terbaru PPKM level 1 di Jabodetabek hingga 21 November 2022:

Sekolah
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Work From Office (WFO)
Kegiatan perkantoran termasuk non esensial diberlakukan maksimal 100 persen WFO, dengan syarat pegawai sudah divaksinasi COVID-19 dan wajib memakai aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Supermarket
Tempat menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, hypermarket, hingga pasar tradisional dan toko kelontong diizinkan beroperasi hingga 100 persen. Pasar rakyat yang juga menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Makan di Tempat Umum

  • Kegiatan makan di tempat umum, baik di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran diizinkan hingga pukul 22:00, dengan kapasitas maksimal 100 persen.
  • Khusus di restoran dalam gedung atau mal, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi hanya orang dengan status hijau yang diizinkan masuk.
  • Untuk tempat makan yang mulai beroperasi sejak 18:00, diperbolehkan buka hingga 02:00 dini hari.

Aturan masuk mal
Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22:00 dengan kapasitas 100 persen. Selain itu, wajib memperhatikan ketentuan berikut:

  • Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk.
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Bioskop

  • Kapasitas pengunjung mal di bioskop juga diizinkan hingga 100 persen, tetapi hanya pengunjung kategori hijau di PeduliLindungi yang boleh masuk.
  • Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Pengunjung juga diperkenankan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Nge-gym
Fasilitas pusat kebugaran/gym, diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal (seratus persen).

Resepsi Pernikahan
Terkait pelaksanaan resepsi pernikahan, diperbolehkan untuk diadakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan.

Komentar