Polisi Limpahkan Kasus ITE Nikita Mirzaki dengan Dito Mahendra ke Kejari Serang

Graha Nusantara, Jakarta – Nikita Mirzani kini merupakan seorang tersangka atas kasusnya dengan Dito Mahendra terkait pencemaran nama baik. Penyidik Polresta Serang Kota telah melimpahkan tersangka Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada hari ini (25/10).

Bersama dengan kuasa hukum Fachmi Bahmid dan Ferdinand Hutahaean, Nikita Mirzani mendatangi Kejari Serang pada Selasa, (25/10/22). Sebelum kedatangan Nikita, Penyidik Polresta Serang telah lebih dulu datang untuk mendampingi pelimpahan tahap II ini ke jaksa.

Pada saat datang, Nikita tak memberikan komentar apapun tetapi hanya melemparkan sebuah senyuman kepada para wartawan yang menanyainya. Dirinya memilih langsungmasuk ke dalam ruang khusus pelimpahan tahap II di Kejari Serang.

Sebelumnya, pada 16 Mei 2022 Nikita resmi menjadi tersangka atas laporan saudara Dito Mahendra di Polresta Serang Kota. Kasus ini berkaitan dengan unggahan Nikita pada Instagram Storynya. Dirinya terancam pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada pertengahan Oktober, berkas penyidikan Nikita telah lengkap atau P21. Nikita juga memenuhi kewajiban lapornya serta bertemu penyidik pada Senin, (17/10). Dirinya menyatakan siap untuk menjalankan proses hukum.

“Kalau nanti tahap dua, kita ikuti prosesnya, pokoknya proses ini kita ikuti sebagaimana mestinya,” ujar kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid pada waktu itu.

Komentar