Salahgunakan Fasilitas Kredit, Adik Irwansyah Masuk DPO

Graha Nusantara, Jakarta – Hafiz Farurrahman yang merupakan adik dari Irwansyah saat ini menjadi buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kejari Kabupaten Bogor mengungkapkan informasi ini pada laman instagramnya.

Status tersangka adik Irwansyah ini berkaitan dengan kasus dugaaan pidana penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit.

“Penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit Briguna kantor cabang pembantu (KCP) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) tegar Beriman tahun 2018 dan 2019 kepada anggota koperasi serba usaha lestari pada PT Taman Wisata Matahari,” begitu keterangan yang dilampirkan, dikutip Minggu (23/10).

Melalui unggahannya, Kejari membeberkan ciri-ciri dari Hafiz serta meminta masyarakat untuk segera menghubungi call center dari Kejaksaan jika melihat Hafiz.

“Apabila mengetahui keberadaan orang dengan ciri-ciri yang disebutkan di atas, dapat segera menghubungi Call Center Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor 081389922883,” sambungnya.

Diketahui, Hafiz merupakan direktur PT Halal Berkah Indonesia. Dirinya diduga memanfaatkan data pegawainya untuk mendapatkan fasilitas kredit Briguna di BRI KCP Tegar Beriman.

Dirinya mencairkan dana hingga Rp3,1 miliar melalui koperasi milik karyawannya yang digunakan untuk keperluan pribadi.

Adik Irwansyah ini telah menjadi tersangka sejak tanggal 29 Oktober 2021. Sebelum masuk DPO dirinya telah mangkir dari pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Komentar