Bharada E Tak Ajukan Eksepsi, Dakwaan Dirasa Sudah Cermat dan Tepat

Graha Nusantara, Jakarta – Sidang perdana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah terlaksana pada Selasa (18/10/22). Dakwaan tim jaksa penuntut umum kepada Bharada E, menurut tim kuasa hukum Bharada E telah jelas dan cermat.

Pada saat pembacaaan awal dakwaan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan kesempatan kepada Bharada E untuk memberikan tanggapan tetapi Bharada E menyerahkan eksepsi sepenuhnya kepada tim oenasihat hukumnya.

“Untuk eksepsi saya serahkan ke penasihat hukum,” tutur Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Pada akhirnya tim penasihat hukum Bharada E tak mengajukan eksepsi karena merasa dakwaan yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah cermat dan tepat.

“Terkait dakwaan yang disampaikan ada beberapa catatan dari kami, tapi kami di sini melihat dakwaan sudah cermat dan tepat, nanti kami akan sampaikan ke pembuktian,” ujar Ronny yang merupakan tim penasihat hukum Bharada E.

“Kami putuskan untuk tidak eksepsi,” sambungnya.

Komentar