Direktur PT LIB Ditetapkan Sebagai Tersangka, PSSI Kaget

Graha Nusantara, Jakarta – Kepolisian telah mengumumkan enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan. Salah satu tersangka adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita. Mendengar penetapan Direktur PT LIB sebagai tersangka, PSSI mengaku kaget mendengarnya.

Meskipun kaget mendengar penetapan tersangka ini, PSSI tetap akan menghormati penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.

“Kita menghormati apa yang sudah diselidiki polisi, karena memang dari awal dirut PT LIB sudah dipanggil oleh pemeriksaan penyelidikan, ditingkatkan penyidikan, kita sudah mengetahuinya,” ujar Ahmad Riyadh, Komite Wasit PSSI, dalam acara Indonesia Town Hall: Tak Ada Sepakbola Seharga Nyawa di Metro TV.

“Cuma yang kita sidang di komdis [komisi disiplin], yang kita umumkan hari Selasa, itu PT LIB tidak termasuk yang dikenai sanksi dalam pelanggaran kode disiplin. Itu masuk kepada panpel, security officer, termasuk tim arema.”

“Nah ini juga mengagetkan buat kita, sampai menjangkau sampai PT LIB. Namun demikian, kita menghormati proses penyidikan polisi ini untuk membuat terang dan mencari kebenaran dalam kasus ini,” terangnya.

Diketahui, PSSI telah membuat putusan yang berasal dari hasil investigasinya. PSSI memutuskan untuk tidak menghukum PT LIB dan hanya memberikan sangki kepada klub, ketua panpel, dan petugas keamanan. Kenapa bisa lolos?

“Kami melihat kesalahan yang diatur kode disiplin. Di kode safety dan security jelas ditulis bahwa panpel membebaskan PSSI dari segala tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, atas kerusuhan/kerusakan yang timbul dari pelaksanaan kegiatan tersebut,” ucap Riyadh.

“Lalu di buku manual liga, juga disebutkan bahwa liga, badan liga, atau Liga Indonesia Baru, dibebaskan dari segala tuntutan hukum, apabila terjadi pelanggaran atau kerusuhan atau kerusakan yang ditimbulkan akibat dari pelaksanaan liga tersebut,” terangnya.

Komentar