Usulkan Usia Minimal Capres-Cawapres Diturunkan, Fadli Zon: 35 Tahun itu Batas yang Wajar

Graha Nusantara, Jakarta – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Fadli Zon memberikan usul untuk batas usia bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah 35 tahun. Hal ini mengikuti jejak Amerika Serikat (AS) yang mentetapkan batas usia bagi capres dan cawapresnya adalah 35 tahun.

“Kita anggap (AS) sebagai negara demokrasi yang relatif mapan dengan memperhitungkan segala macam,” ujar Fadli dalam acara ‘Diskusi Seputar Politik dan Demokrasi’ di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2022).

“Jadi menurut saya kalau kita mau turunkan, paling tidak sama kayak AS, 35 tahun itu batas yang wajar,” lanjutnya.

Fadli menjelaskan jika batasan usia bagi capres dan cawapres di berbeda-beda di setiap negara. Dirinya uuga menuturkan batasan usia tersebut dibuat untuk melihat pengalaman baik capres maupun cawapres.

“Karena pemimpin itu kan juga ada pengalaman-pengalamannya ada. Muda berarti tidak berpengalaman ya, tapi it is not the year in your live but live in your years that counts, gitu ya,” tuturnya.

Dirinya menuturkan jika ia merupakan salah satu orang yang berpendapat untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun.

“Saya termasuk yang berpendapat tetap harus memberikan ruang yang lebih besar, misalnya 35 tahun,” tutur Fadli.

Diketahui, di Indonesia batas usia minimal bagi capres dan cawapres adalah 40 tahun. Dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan usia minimal untuk seseorang bisa menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun.

Komentar