Hasil Lie Detector Tersangka Pembunuhan Brigadir J akan Diungkapkan di Persidangan

Graha Nusantara, Jakarta – Persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau biasa disapa Brigadir J akan segera diselenggarakan. Pada persidangan nanti hasil lie detector dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo serta tersangka lainnya akan dibuka. Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri Jenderal ini menuturkan jika dari lie detector ini nantinya akan menjadi acuan bagi hakim dalam pengambilan keputusan.

“Itu kan materi, sebentar lagi kan dibuka semuanya di sidang, semuanya terang, terbuka. Lie detector itu bagian dari alat petunjuk yang nanti bisa digunakan oleh hakim untuk mengambil suatu keyakinan,” ucap Listyo di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).

Diketahui sebelumnya. Polri telah melakukan penahanan kepada Putri Candrawathi. Langkah ini dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas penyidikan terhadap Putri yang berstatus tersangka pembunuhan berencana.

“Hari ini saudara PC melaksanakan wajib lapor. Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait kesehatan jasmani dan pemeriksaan psikologi,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Listyo menuturkan istri Ferdy sambo ini berada dalam kondisi baik. Penahanan Putri Candrawathi ini bertujuan untuk mempermudah penyerahan berkas serta tersangka ke kejaksaan.

“Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” terang Listyo.