Resmi Naik! Berikut Daftar Tarif Ojol Terbaru

Graha Nusantara, Jakarta – Resmi naik, penetapan kenaikan tarif ojek online (ojol) telah berlaku hari ini. Penetapan kenaikan tarif ojol ini beriringan dengan harga bahan bakar minyak (BBM) yang telah naik sehingga pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menaikan tarif ojol.

Kenaikan tarif ini terbagi menjadi tiga zona yaitu zona I, zona II, dan zona III. Zona I adalah wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali. Zona II adalah wilayah khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Terakhir, zona II merupakan wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Rencana pengumuman kenaikan tarif ojol ini telah disampaikan sejak Rabu lalu oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno

“Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya,” ujarnya pada konferensi pers, dikutip Sabtu (10/9/2022).

Berikut daftar tarif ojol terbaru zona I-III:

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km

Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000-10.000

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km

Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200-11.200

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km

Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200-11.000

Komentar