Sempat Dapat Remisi, Ratu Atut Kini Bebas Bersyarat

Graha Nusantara, Jakarta – Hari ini, Selasa, 6 September 2022 secara resmi mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat. Ratu Atut menjalani hukuman pidana selama beberapa tahun ini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang.

Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti menuturkan bahwa pembebasan ini bukanlah pembebasan murni melainkan mantan Gubernur Banten ini mendapatkan program reintegrasi yaitu pembebasan bersyarat.

“Bukan bebas murni, tapi mendapatkan program reintegrasi, yaitu pembebasan bersyarat (PB),” ujar Yekti dilansir dari Tempo, Selasa, 6 September 2022.

Pada tanggal 17 Agustus 2022 yang merupakan hari kemerdekaan Indonesia, Ratu Atut mendapatkan pengurangan hukuman atau biasa disebut remisi.

Penahanan Ratu Atut dikarenakan dirinya terjerat kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar serta terjerat kasus pengadaan alat kesehatan.

Atut menyuap Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar untuk menangani sengketa Pilkada di Lebak. Kasus pengadaan alat kesehatan yang dilakukan oleh Atut menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp79 miliar.

Terjeratnya Atut dalam kasus pengadaan alat kesehatan membuat dirinya tidak memiliki hak untuk dipilih maupun memilih baik dalam pemilihan umum, pemilihan presiden maupun pemilihan kepala daerah.

Terjerat dalam kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar membuat dirinya mendapatkan hukuman 7 tahun penjara setelah Mahkamah Agung memperberat hukumannya dari yang sebelumnya 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Komentar