Gaji Terbaru PNS Dan Daftar Tunjangan Yang Diterima!

Graha Nusantara, Jakarta – Pegawai Negeri Sipil atau PNS merupakan salah satu pekerjaan yang menjadi impian bagi banyak orang.

Bukan hanya besaran gaji tetapi tunjangan hingga dana pensiun merupakan berbagai alasan pekerjaan ini menjadi impian bagi banyak orang.

Dilansir dari serambinews.com, per tanggal 1 Agustus 2022 gaji PNS mengalami kenaikan.

Kenaikan ini berupa kenaikan gaji pokok dan tunjangan. Alasan dilakukannya kenaikan adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

Berikut besaran kenaikan gaji pokok PNS:

– Golongan I/a masa kerja 0 tahun Rp1.486.500 naik menjadi Rp1.560.800)

– Golongan II (II/a masa kerja 0 tahun, Rp1.926.000 naik menjadi Rp2.022.200 II/d masa kerja 33 tahun Rp3.638.200 naik menjadi Rp3.820.000)

– Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun, Rp2.456.700 naik menjadi Rp2.579.400 tertinggi III/d masa kerja 32 tahun, Rp4.568.000 naik menjadi Rp4.797.000

– Golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun, Rp2.899.500 naik menjadi Rp3.044.300, dan tertinggi IV/e masa kerja lebih dari 30 tahun, Rp5.620.300 naik menjadi Rp5.901.200.

Tunjangan PNS

  • Tunjangan kinerja

Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda setiap kelas dan instansi dimana pengawai negeri sipil bekerja. Salah satu contoh nominal tunjangan kinerja adalah tunjangan kinerja yang diterima oleh pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh pejabat struktural eselon I yaitu Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana yaitu Rp 5.361.800.

  • Tunjangan istri atau suami

Tunjangan istri atau suami adalah sebesar 5% dari gaji pokok. Jika suami dan istri sama-sama berstatus PNS maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu dengan mengacu kepada suami atau istri yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.

  • Tunjangan anak

Besaran tunjangan anak berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977 adalah sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 orang anak. Anak yang dimaksud adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun, belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

  • Tunjangan makan

Tunjangan makan pegawai negeri sipil sebesar Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV

  • Tunjangan jabatan

Berbeda dari empat tunjangan sebelumnya, tunjangan ini hanya diterima oleh pengawai negeri sipil yang memiliki posisi tertentu. Tunjangan ini disebut juga jenjang eselon.