Ini Daftar Penerapan PPKM 2,3, dan 4 di Sumatera Utara

Grahanusantara.co.id, Medan – Pemerintah resmi memperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga 13 September 2021. Sementara, PPKM di luar Jawa-Bali juga diperpanjang selama 2 pekan yakni dari 7 hingga 20 September. Daerah yang menerapkan PPKM level 4 di luar Jawa dan Bali ini tertuang dalam Inmendagri nomor 40 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua. Sedangkan perpanjangan PPKM 3 dan 2 ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 39 dan 41 Tahun 2021.

Sebanyak 34 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 4 yang terdiri dari 11 daerah di Jawa-Bali dan 23 daerah di luar Jawa-Bali. Ada 311 daerah di Indonesia terapkan PPKM level 3. Sementara, daerah di Indonesia terapkan PPKM level 2 ada sebanyak 160. Sedangkan di Sumatra Utara, ada 3 daerah menerapkan level 4, sedangkan level 3 ada 17 kabupaten/kota, level 2 ada 13 daerah.

Berikut data lengkapnya:

PPKM Level 4

  1. Kota Medan
  2. Kota Sibolga
  3. Mandailing Natal

PPKM Level 3

  1. Kabupaten Asahan
  2. Kabupaten Batu Bara
  3. Kabupaten Dairi
  4. Kabupaten Deli Serdang
  5. Kabupaten Karo
  6. Kota Binjai
  7. Kota Pematangsiantar
  8. Kota Tebing Tinggi
  9. Kabupaten Labuhanbatu Utara
  10. Kabupaten Langkat
  11. Kabupaten Nias
  12. Kabupaten Padang Lawas
  13. Kabupaten Pakpak Bharat
  14. Kabupaten Samosir
  15. Kabupaten Serdang Bedagai
  16. Kabupaten Simalungun
  17. Kabupaten Toba

PPKM Level 2

  1. Kabupaten Humbang Hasundutan
  2. Kota Gunungsitoli
  3. Kota Padangsidimpuan
  4. Kota Tanjung Balai
  5. Kabupaten Labuhan Batu
  6. Kabupaten Labuhanbatu Selatan
  7. Kabupaten Nias Barat
  8. Kabupaten Nias Selatan
  9. Kabupaten Nias Utara
  10. Kabupaten Padang Lawas Utara
  11. Kabupaten Tapanuli Selatan
  12. Kabupaten Tapanuli Tengah
  13. Kabupaten Tapanuli Utara