Produk-produk dari Reksadana Syariah Yuk Simak!

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Ingin investasi reksadana tapi sesuai prinsip syariah? Jika iya, tenang ada reksadana syariah. Sebab, untuk sebagian orang, berinvestasi tidak melulu soal keuntungan, tetapi juga berkat atau untungnya yang diusungnya.

Reksadana syariah adalah pilihan bagi investor yang memegang prinsip-prinsip yang dimaksud. Meski sama-sama diatur dan dibatasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), reksadana syariah dan reksadana konvensional, memiliki perbedaan dalam pemilihan instrumen investasi yang dikelola oleh manajer investasi.

Seperti halnya reksadana konvensional, reksadana syariah juga banyak bentuknya yakni :

1. Reksadana Syariah Pasar Uang : hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan efek syariah berpendapat tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun .

2. Reksadana Syariah Pendapatan Tetap : melakukan investasi paling sedikit 80 persen dari nilai aktiva bersih atau dana kelolaannya dalam bentuk syariah berpendapatan tetap.

3. Reksadana Syariah Campuran : melakukan investasi pada efek syariah bersifat ekuitas, efek syariah berpendapat tetap dan atau instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing tidak melebihi 79 persen dari nilai aktiva bersih.

4. Reksadana Syariah Saham : melakukan investasi paling sedikit 80 persen dari nilai aktiva bersih dalam bentuk efek ekuitas ekuitas.

5. Reksadana Syariah Indeks : melakukan investasi minimal 80 persen dari NAB dalam efek syariah yang merupakan bagian dari suatu indeks syariah yang menjadi acuannya.

6. Reksadana Syariah Sukuk : melakukan investasi biasa 85 persen dari NAB ke sukuk, SBSN atau surat berharga komersial Syariah yang jatuh temponya 1 tahun atau lebih dan masuk kategori layak investasi.

7. Reksadana Syariah Terproteksi : melakukan investasi paling sedikit 70 persen dari NAB dalam bentuk efek syariah tetap dan paling banyak 30 dari NAB dalam bentuk saham syariah dan atau sukuk yang saham di Bursa Efek luar negeri.

8. Reksadana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri : melakukan investasi paling sedikit 51 persen dari NAB ke efek syariah luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh pihak penerbit DES.

9. Exchange Traded Fund (ETF) Syariah : reksadana syariah berbentuk unit penyertaannya KIK di bursa efek.