Definisi Reksadana Syariah dan Badan Pengawasnya

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Reksadana syariah adalah pilihan bagi investor yang memegang prinsip-prinsip yang dimaksud. Meski sama-sama diatur dan dibatasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), reksadana syariah dan reksadana konvensional, memiliki perbedaan dalam pemilihan instrumen investasi yang dikelola oleh manajer investasi.

Reksadana adalah kumpulan dana vestasi dari investor yang dikelola oleh manajer investasi sebagai pihak profesional untuk ditanamkan ke produk-produk investasi seperti saham, obligasi atau instrumen pasar uang. Pada reksadana syariah pengelolaannya sesuai dengan kaidah, prinsip, dan ketentuan syariah.

Dengan kata lain, reksadana syariah adalah reksadana yang hanya dapat berinvestasi di efek keuangan sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah, dan tentunya masih tergantung pada investasi yang ditetapkan oleh OJK. setidaknya, ada lima poin perbedaan reksadana syariah dan konvensional.

Masing-masing reksadana syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang mengawasi, memberikan nasihat, memberikan pertimbangan pemanfaatan dana sosial, serta edukasi, promosi dan pengembangan produk. 

Jika dalam pengelolaan reksadana syariah masih terkandung unsur non halal, maka manajer investasi harus melakukan pemurnian portofolio ( pembersihan ) yaitu melakukan penyisihan atas pendapatan yang diterima yang mengandung masih non halal. Hasil dari purifikasi ini kemudian digunakan sebagai dana sosial untuk kemaslahatan umat sesuai persetujuan DPS. 

Kesalahpahaman yang banyak terjadi di kalangan investor pemula adalah bahwa reksa dana syariah hanya dapat dibeli dan atau sesuai bagi agama tertentu. Hal itu adalah pemahaman yang benar. Sebab, seluruh kalangan masyarakat Indonesia dapat berinvestasi ke reksadana syariah.