Imbas Larangan Mudik, Pengusaha Bus Harapkan Keringanan

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Kebijakan pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik saat libur lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021 membuat pengusaha transportasi kaget dan pusing.

Biasanya dalam setiap periode mudik, satu perusahaan bus bisa mengangkut puluhan ribu orang. Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) yang juga Direktur Utama PO SAN Kurnia Lesani Adnan membandingkan jumlah angkutan lebaran di perusahaannya.

“Saya kasih gambaran. Tahun 2018 perusahaan kami angkutan lebaran mengangkut 26 ribu orang, tahun 2019 29 ribu sekian, 2020 nol, 2021 terjadi pergerakan di awal jadi mulai menyicil nih orang-orang,” ujarnya dalam d’Rooftalk bersama Alfito Deannova.

Larangan mudik ini jelas sudah mengganggu operasional dan bisnis perusahaan bus. Karena itu Sani meminta pemerintah dan stakeholder terkait perusahaan transportasi bisa memikirkan nasib perusahaan bus.

“Kemarin sudah ada pembahasan dengan Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, beliau mencoba melakukan mediasi terhadap stakeholder yang lain. Secara bisnis kami langsung terdampak, kami masih berdiskusi dan alhamdulillah tadi siang (Selasa siang-red) sudah duduk bareng,” ujarnya.

“Kami masih terus berkomunikasi ke pemerintah melalui Kemenhub, kami minta stakeholder turut memberi kebijakannya atas imbas dari larangan mudik ini,” ujarnya.

Stakeholder selain Kemenhub yang diminta bantuan oleh perusahaan bus adalah Kementerian Keuangan dengan kebijakan, stimulus atau relaksasi perpajakan, Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator lembaga keuangan diminta memberikan relaksasi dalam hal pembiayaan.

“OJK jangan buang badan, jelas siklus usaha terhambat jadi OJK layak berbuat lebih dari sisi regulasinya untuk industri transportasi yang terdampak langsung. Peraturan OJK yang pernah dikeluarkan tidak dapat kami nikmati khususnya di lembaga pembiayaan Non bank dan bank non BUMN,” terangnya.

“Permasalahannya tahun lalu dari Maret mendapatkan relaksasi pembiayaan, Maret-September, terus September-Maret, nah April ini belum ada lagi,” ujarnya.

Kepada Kemendagri pihaknya mengharapkan ada kemudahan dalam hal Pajak Kendaraan Bermotor. Begitu juga soal BPJS, meski pemasukan tidak lancar, iuran BPJS tetap harus dibayarkan.

“Kemenko Perekonomian dimana kehadirannya untuk masyarakat yang ada di industri transportasi ini? BLT atau apapun itu tidak merata dan kami angkutan umum resmi berizin ini tidak diutamakan seperti angkutan yang tidak jelas posisinya dimana dengan kiblat regulasi yang mana itu malah seakan diprioritaskan,” jelasnya.

Meski keberatan, pelaku transportasi berjanji akan patuh terhadap larangan mudik sepanjang stakeholder tersebut di atas bisa mengakomodir kebutuhan pelaku transportasi.

“Sekali lagi kami sepakat kalau larangan mudik ini dianggap untuk kebaikan kita bersama namun selayaknya gugus tugas COVID-19 bagian perekonomian juga turun tangan akan penanganan imbas larangan ini baik secara bisnis dan psikologis,” harapnya.