Beberapa Cara Menghadapi Debt Collector yang Meresahkan

Grahanusantara.co.id, Jakarta -Ketika Anda sudah tidak mampu membayar dan melunasi utang maka perusahaan penagih utang akan mulai menghubungi Anda secara langsung melalui layanan telepon untuk menanyakan tentang masalah utang Anda. Apabila ternyata Anda tidak memberikan tanggapan langsung maka tahapan selanjutnya pihak penagih utang akan mengirimkan seseorang yang disebut sebagai debt collector.

Banyak masyarakat yang risih dengan tindakan para debt collector. Pasalnya, para penagih utang ini bisa menyita barang yang sedang dalam masa pelunasan kredit, misalnya kendaraan bermotor.

Tindakan main ambil yang suka dilakukan profesi debt collector membuat resah. Bagaimana cara menghadapi debt collector tersebut? Mengutip dari akun Instagram @divisihumaspolri, Sabtu (20/3/2021), instansi yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini membagikan tips menghadapi debt collector.

1. Tanyakan Identitas
Masyarakat berhak menanyakan identitas para debt collector, meskipun masyarakat terbukti menunggak pembayaran kredit. Namun, pada hal ini harus dilakukan dengan cara yang baik dan sopan.

2. Tanyakan Kartu Sertifikasi
Setelah mengetahui identitas para debt collector, maka masyarakat bisa menanyakan kartu sertifikasi profesi debt collector. Karena pihak debt collector ini akan mengambil barang atau kendaraan sehingga dibutuhkan sertifikasi dari APPI.

3. Tanyakan Surat Kuasa
Surat kuasa ini menjadi bukti bahwa barang atau kendaraan yang pembayarannya menunggak bisa diambil. Namun surat kuasa ini harus berasal dari perusahaan pembiayaan. Sehingga para debt collector tidak bisa seenaknya langsung menyita atau sebagai sebagainya.

4. Harus Ada Sertifikat Jaminan Fidusia
Langkah terakhir yang bisa dilakukan masyarakat dalam menghadapi para debt collector adalah menanyakan sertifikat jaminan fidusia. Sertifikat jaminan ini bisa berupa yang asli atau salinan. Jika tidak ada, maka masyarakat berhak menolak penarikan atau penyitaan barang yang akan dilakukan.

Polri pun meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak segan meminta bantuan aparat penegak hukum jika keempat poin tersebut tidak bisa dipenuhi oleh para debt collector.

“Jika debt collector masih memaksa bisa meminta bantuan aparat Kepolisian terdekat dan hindari permusuhan,” tulis akun @divisihumaspolri