Kenali BI Checking: Cara Kerja, Cara Bersihkan dan Cara Menjaganya Agar Tetap Aman

Grahanusantara.co.id, Jakarta – BI Checking adalah informasi catatan mengenai lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas) yang terdapat dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Setiap pengajuan kredit ke bank dalam prosesnya mensyaratkan BI Checking.

BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). Singkatnya, BI Checking jadi penentu kelayakan calon debitur.

Entah itu mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) maupun kartu kredit, BI Checking pasti akan dicek. Semua informasi dari BI Checking dapat diakses lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, dalam 24 jam setiap harinya asalkan terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit.

Dengan adanya Sistem Informasi Debitur, anggota-anggota Biro Informasi Kredit dapat memberikan data-data debitur atau pengambil kredit setiap bulan ke BI. Semua data debitur yang dihimpun tersimpan dalam SID untuk diolah. Jika ada yang mengajukan permintaan BI Checking atau IDI Historis, hasil olahan SID lah yang nantinya diberikan.

Seberapa baik atau buruk BI Checking calon debitur ditentukan nilai yang disebut sebagai skor kredit atau skor kolektibilitas. Penentuan skor kredit dilihat dari catatan kolektibilitas si calon debitur (pengambil kredit). Skor kredit yang diberikan dihitung dari 1-5. Berikut ini pembagian kategori kredit berdasarkan skornya dalam BI Checking.

– Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
– Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
– Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
– Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
– Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Dari skor 1-5, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5 yang tentu saja masuk ke dalam Black List BI Checking. Sebab bank sama sekali tak mau ambil risiko kalau nantinya kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL).

Perlu diketahui, non performing loan (NPL) adalah indikator penting yang digunakan untuk mengukur seberapa sehat suatu bank. Adanya NPL mengakibatkan modal bank menjadi berkurang sehingga berimbas pada pemberian kredit yang akan datang.

Sementara BI Checking calon debitur yang disukai bank sudah tentu yang mendapat skor 1. Kemudian skor 2 yang masih perlu diawasi. Sebab dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini bisa berdampak NPL.

Per 1 Januari 2018 lalu, BI Checking atau SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. SLIK ini dikelola oleh OJK. Jadi, Anda sebagai debitur kini dapat memperoleh atau mengecek catatan kualitas kredit Anda dengan layanan informasi debitur (iDEB) melalui SLIK.

Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK merupakan sistem informasi yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Salah satunya berupa penyediaan iDEB.

SLIK memperluas cakupan iDeb, yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Selain itu, SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), dan pihak lainnya.

Dengan terintegrasinya SLIK, Anda diharapkan untuk menjadi lebih mudah dalam proses pengajuan pinjaman. Di samping itu, SLIK juga diharapkan mampu meminimalisir angkat kredit bermasalah atau NPL.

Untuk Anda yang ingin mengecek atau mencetak iDEB melalui layanan SLIK di OJK, perlu perhatikan hal-hal berikut ini:

– Ingin mengecek atau mencetak iDEB melalui layanan SLIK bagi individu maupun badan usaha tidak dipungut biaya apapun atau gratis. Harap berhati-hati dan waspada terhadap oknum yang meminta atau melakukan pemungutan dana.
– Keseluruhan proses layanan SLIK hanya membutuhkan waktu 15 menit (5 menit untuk pencetakan dan 15 menit untuk pencetakan dengan penjelasan iDeb)
– Permintaan informasi melalui layanan SLIK sebaiknya tidak diwakilkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi. Tapi kalau Anda tidak dapat mengambil sendiri data tersebut, maka dapat diwakilkan dengan membuat Surat Kuasa yang dilengkapi dengan materai 6000, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli debitur, dan KTP asli penerima kuasa.
– Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan sedangkan untuk debitur Badan Usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.

Cara meminta iDEB SLIK di kantor OJK via laman resmi OJk:

1. Debitur datang ke OJK membawa dokumen pendukung dan mengisi formulir permintaan debitur.

– Contact Center OJK : Menara Radius Prawiro Lantai 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia. Jl. MH Thamrin No. 2, Jakarta
– Gerai pelaku kantor regional atau kantor OJK setempat.

Dokumen pendukung tersebut, antara lain:

Debitur Perseorangan

Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:

– KTP untuk WNI atau
– Paspor untuk WNA

Debitur Badan Usaha

Fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha berupa:

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
– Akta pendirian perusahaan
– Perubahan anggaran dasar terakhir

2. Setelah menyerahkan formulir maupun dokumen pendukung, petugas OJK akan memeriksa dan meneliti formulir serta dokumen pendukung debitur. Apabila sudah sesuai dengan persyaratan, OJK melakukan pencetakan hasil iDEB.

3. Kemudian OJK melakukan konfirmasi dan menyerahkan hasil iDEB kepada pemohon beserta tanda terima yang ditandatangani pemohon.

Kalau dipikir-pikir, buruknya BI Checking atau katakanlah BI Checking atau IDI Historis mendapat skor 3 karena adanya cicilan yang tak terbayarkan atau tertunggak. BI Checking yang buruk menjadi bersih dengan melakukan sejumlah hal berikut.

Pertama, cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi. Sebab di bank manapun Anda mengajukan kredit, dijamin tak akan mendapat persetujuan jika skor atau kualitas catatan kredit Anda masih buruk.

Kedua, usai melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking Anda. Perhatikan apakah skor kredit berangsur-angsur mengalami perubahan. Kalau belum ada perubahan, ajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit.

Ketiga, dengan membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.

Setelah diterpa persoalan buruknya BI Checking, pastinya Anda kapok dan ogah terjerembab untuk kedua kalinya ke dalam blacklist BI Checking. Ada beberapa cara menjaga BI Checking tetap bersih dan skor kreditnya tetap bagus.

1. Ketahui Kredit yang Diambil dan Sedang Berjalan
Rata-rata fasilitas pinjaman ataupun fasilitas kredit yang disediakan bank atau lembaga pembiayaan lainnya umumnya sudah diketahui masyarakat. Mulai dari KTA, KPR, atau KKB. Adakah dari kredit tersebut yang Anda ambil?

2. Bayar Cicilan Sebelum Jatuh Tempo hingga Lunas
Telatnya membayar cicilan kredit sampai-sampai menunggak adalah akar persoalan kenapa BI Checking dinilai buruk hingga dimasukkan ke dalam Blacklist BI Checking. Itulah sebabnya penting untuk selalu mengingat dan membayar cicilan kredit sebelum jatuh tempo.

3. Tahu Batas dalam Gunakan Kartu Kredit
Memang Anda memilih kartu kredit karena limit yang ditawarkan sesuai dengan keinginan misalnya Rp6 juta. Anda pun bebas melakukan transaksi hingga Rp6 juta. Namun, alangkah bijaknya jika menggunakan kurang dari limit yang ditentukan.

Sebab jika sewaktu-waktu Anda kebetulan menunda pembayaran tagihan kartu kredit sebesar Rp 6 juta tersebut, ini akan membuat skor kredit dinilai jelek. Baiknya, pakailah kurang dari 30% dari limit kartu kredit Anda.

4. Sebisa Mungkin Hindari Minimum Payment Kartu Kredit
Menggunakan opsi minimum pembayaran atau minimum payment untuk membayar tagihan kartu kredit boleh-boleh saja. Asalkan siap menanggung konsekuensinya, yaitu jeleknya BI Checking. Bagaimana bisa? Tidak ada jaminan kalau utang Anda tidak akan menumpuk sehingga mengakibatkan Anda kesulitan membayar tagihan kartu kredit alias menunggak.

5. Simpan Bukti Transaksi untuk Digunakan dalam Mengawasi Laporan Kredit
Terkadang kesalahan bisa saja diperbuat bank sehingga tagihan kredit yang dilaporkan ke Anda tampak tidak wajar. Untuk menghindari kasus tersebut, ada baiknya menyimpan bukti-bukti transaksi kartu kredit. Dengan begitu, kesalahan tersebut akan dikoreksi bank dan Anda terhindar dari tagihan kredit yang barangkali di luar kemampuan Anda.

6. Ambil Kredit sesuai Kebutuhan dan Kemampuan Bayar
Kalau tidak butuh, buat apa diambil? Apalagi jauh dari kemampuan bayar? Yang ada malah menciptakan masalah kredit macet alias gagal bayar. Jadi, pertimbangkan apakah benar-benar membutuhkan dua kartu kredit? Atau mesti mengambil kredit Alphard? Sadari sampai batas mana kemampuan bayar Anda. Jangan demi gengsi, Anda sampai mencetak utang yang banyak.

Dari penjelasan yang sudah dikemukakan di atas, singkatnya, BI Checking jelek karena menunggak cicilan kredit. Mau BI Checking terjaga baik? Selalu bayar cicilan sebelum jatuh tempo sampai benar-benar lunas.