Kamus Medan Dukung Dicabutnya Perpres Investasi Miras

Grahanusantara.co.id, Medan – Keluarga Abiterun Musthafawiyah (Kamus) Kota Medan menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) tentang investasi miras. Kamus menyatakan menolak Perpres itu diberlakukan.

Menurut Ketua Kamus Kota Medan, Mhd Hasbi Simanjuntak, mengatakan miras sudah wajib dilarang karena bertentangan dengan agama. Hasbi menilai Perpres investasi miras ini lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya.

“Agama sudah jelas melarang miras, jadi pintu-pintu untuk masuknya miras di Indonesia harusnya tidak dibuka,” ucap Hasbi kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Hasbi menjelaskan larangan agama tentang miras memiliki alasan yang kuat. Menurutnya, miras bisa merusak kesehatan masyarakat.

“Miras kan jelas bisa merusak kesehatan masyarakat. Efeknya nanti mabuk, dan orang mabuk ini juga akan meresahkan ketertiban umum” tuturnya.

Untuk itu, Hasbi mendukung Presiden Jokowi yang telah mencabut salinan Perpres tentang miras ini. Dia berharap aturan-aturan yang bertolak belakang dengan nilai-nilai agama tidak diterbitkan.

“Alhamdulillah ini sudah dicabut Presiden salinannya, kita harap kedepan tidak ada lagi Perpres yang sifatnya bertolak belakang dengan nilai-nilai agama,” jelas Hasbi.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengizinkan dibukanya investasi minuman keras atau miras di empat provinsi di Indonesia. Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.

Jokowi kemudian mencabut salinan Perpres itu. Dia mencabut Perpres itu setelah mendapatkan masukan dari ulama MUI, NU, maupun Muhammadiyah.