Soal Perpres Perizinan Miras, MUI Rencanakan Untuk Rapat

Grahanusantara.co.id, Surabaya – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar memastikan pihaknya belum mengeluarkan fatwa Perpres Inventaris Miras.

Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di sini, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

“Nanti akan ada rapat, rapat di MUI tentang masalah Perpres (Inventaris miras) ini. Karena kita (masing-masing) punya pendapat pribadi, (jadi) kita bawa ke rapat. Jadi yang kemarin-kemarin atas nama MUI, itu masih sifatnya pribadi, belum sebuah lembaga ya,” ujar Kiai Miftachul di Surabaya, Senin (1/3/2021).

Miftachul menjelaskan, MUI akan membahas fatwa terkait Perpres Investasi Miras. Dalam 2 hingga 3 hari ke depan, MUI akan mengeluarkan fatwa terkait Perpres Investasi Miras di 4 provinsi tersebut. “Ya paling 2-3 hari lagi ada keputusan (fatwanya),” imbuhnya.

Secara pribadi, Rais Aam Syuriah NU ini menyebut, miras sesuatu yang diharamkan semua agama. Miras juga dinilai tidak bermanfaat dan lebih banyak menimbulkan hal negatif.memastikan pihaknya belum mengeluarkan fatwa Perpres Inventaris Miras. Sejauh ini, tanggapan dari para pimpinan MUI sebatas pendapat pribadi.

Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di sini, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

“Nanti akan ada rapat, rapat di MUI tentang masalah Perpres (Inventaris miras) ini. Karena kita (masing-masing) punya pendapat pribadi, (jadi) kita bawa ke rapat. Jadi yang kemarin-kemarin atas nama MUI, itu masih sifatnya pribadi, belum sebuah lembaga ya,” ujar Kiai Miftachul di Surabaya, Senin (1/3/2021).

Miftachul menjelaskan, MUI akan membahas fatwa terkait Perpres Investasi Miras. Dalam 2 hingga 3 hari ke depan, MUI akan mengeluarkan fatwa terkait Perpres Investasi Miras di 4 provinsi tersebut. “Ya paling 2-3 hari lagi ada keputusan (fatwanya),” imbuhnya.

Secara pribadi, Rais Aam Syuriah NU ini menyebut, miras sesuatu yang diharamkan semua agama. Miras juga dinilai tidak bermanfaat dan lebih banyak menimbulkan hal negatif.