Jokowi Dikecam Sejumlah Kalangan Soal Perizinan Investasi Komoditas Miras

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Sejumlah kalangan mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo soal perizinan investasi untuk komoditas minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

Izin investasi itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Saat dimintai penjelasan mengenai kebijakan tersebut, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum mau buka suara. Pejabat di lembaga tersebut mengatakan akan menjelaskannya secara lengkap dalam konferensi pers besok, Selasa.

“Besok pagi rencana Kepala BKPM akan prescon (konferensi pers) menjelaskan mengenai industri Minol,” kata Deputi Deregulasi Penanaman Modal BKPM, Yuliot melalui pesan singkat, Senin (1/3/2021).

Juru Bicara BKPM Tina Talisa juga menjawab hal yang sama saat dimintai keterangan.

“Besok BKPM akan melaksanakan konferensi pers terkait hal ini agar informasinya utuh ya. Besok ya, supaya informasinya tidak sepotong-potong,” imbuh Tina.