UIN Watch Jakarta Laporkan Ketua Panitia Pembangunan Asrama

Grahanusantara.co.id, Ciputat – UIN Watch telah melaporkan ketua panitia pembangunan asrama mahasiswa UIN Jakarta dengan dugaan pemalsuan data atau maladministrasi.

Dalam laporan tersebut, tercantum nama Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan, UIN Jakarta, Prof Masri Mansoer dan Warek IV Bidang Kerjasama Prof Andi Faisal Bakti.

Namun, setelah itu kedua Warek tersebut diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Dan, bahkan salah satu Warek yang diberhentikan menanyakan alasan mengapa dirinya bisa diberhentikan.

“Sudah ada statmen, Prof Masri bahkan mengatakan (pemecatan itu) mengada ngada, tapi kalau dilihat dari SK pemecetannya itu alasan hanya dianggap sudah tidak dapat bekerjasama. Tidak jelas, hanya itu saja,” kata Koordinator UIN Watch, Sultan Rivandi di Polres Tangsel, Jumat (26/2).

Sultan melihat, semakin jelas adanya ketakutan atau kepanikan dari Rektor UIN Jakarta terhadap laporan yang dilayangkan UIN Watch. Meskipun, tidak ada nama Rektor dalam laporannya.

“Saya melaporkan ketua panita inisial PS guru besar di UIN juga. Kalau tidak salah Ketua Pasca Sarjana yang jelas guru besar UIN Jakarta. Dan, saya laporkan beliau, tidak ada Rektor saya cantumkan sebagai pelapor, tidak ada, hanya satu orang yang saya laporkan. Entah kenapa, kok jadi berkembang dan melebar, bahkan Wareknya (yang dicantumkan sebagai saksi) pun dipecat saya tidak tahu ada apa,” ujarnya.

“Rektor sedang panik, jadi saya harap kasus ini tidak diperlebar, justru tindakan pemecatan Warek ini adalah memperlebar dan memperbesar persoalan bukan menyelesaikan persoalan,” tambah Sultan.

Masih kata Sultan, kepanikan Rektor sudah sangat terlihat. Karena, sebagai Rektor seharusnya mengetahui adanya dugaan pemalsuan stampel UIN.

“Jadi itu stampel dari panitia pembangunan, dan panitia itu disahkan oleh Rektor. Kalaupun, Rektor mengetahui adanya dugaan tindakan seperti ini, itu salah. Kalaupun tidak mengetahui ada kesalahan, itu salah juga,” terangnya.

Sultan hanya berharap, ikuti sesuai prosedur hukum yang sedang berlangsung. Dan, jangan menyalahkan orang yang ingin menyelamatkan nama baik dan membersihkan dari dugaan penyimpangan.

“Jadi yang justru ingin menyalamatkan nama baik, membersihkan dari dugaan penyimpangan itu justru dibersihkan dan disingkirkan. Jadi, tindakan rektor memecat Wareknya dengan alasan tidak dapat bekerjasama lagi itu adalah alasan mengada-ngada dibuat buat saja. Kita hanya menuntut keadilan bahwa dalam proses terdapat penyimpangan, tidak muluk-muluk ikuti saja prosedurnya saja, sanksinya dan lain sebagainya,” papar Sultan.

Sebelumnya diberitakan, laporan dugaan tindak pidana pemalsuan data atau maladministrasi yang dilayangkan UIN Watch, yakni terkait pembangunan asrama mahasiswa UIN Jakarta senilai Rp 4,7 miliar.

“Ini kasus dugaan tindak pidana yang kita ajukan di laporan itu pasal pemalsuan. Jadi, ada pembangunan asrama yang menggunakan kop UIN Jakarta, lampiran UIN Jakarta, kemudian peruntukan mahasiswa UIN Jakarta,” ucapnya.

“Tapi cap yang digunakan itu tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Kita sudah memberikan data pembandingnya ini loh surat semestinya secara resmi. Harusnya berlogokan Kemenag, dibawah Kementerian Agama, kita sudah berikan datanya. Jadi kenapa ini (surat) bukan seperti itu, disitulah pada akhirnya kita menduga ada dugaan pemalsuan dari stampel,” Jelas Sultan.