Menteri Hukum dan HAM Teken 4 Perpres Turunan UU Cipta Kerja dan Sejumlah Peraturan Pemerintah

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM menandatangani sejumlah peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Turut juga ditandatangani 4 peraturan presiden (perpres) yang juga amanat UU Cipta Kerja.

“Saya didampingi Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, menandatangani pengundangan 45 (empat puluh lima) Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 (empat) Peraturan Presiden sebagai amanat dari UU Cipta Kerja. Sesuai ketentuan Pasal 185 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2020, Peraturan Pelaksana undang-undang ini wajib ditetapkan 3 (bulan) sejak undang-undang Cipta Kerja ditetapkan,” ujar Yasonna dalam laman Instagram @yasonna.laoly, Rabu (17/2/2021).

Yasonna menerangkan 45 PP dan 4 perpres turunan UU Cipta Kerja pada 2 Februari. Draf dapat diakses di laman Kemenko Perekonomian.

“Dalam pembahasan RPP selama 3 (tiga) bulan, pemerintah memberi akses yang luas kepada masyarakat dan stakeholders untuk memberi masukan pada tiap RPP. Draf dapat diunduh dari website Kemenko Perekonomian,” kata Yasonna.

Yasonna mengatakan Rancangan PP secara terbuka dan bisa diakses publik. Juga melibatkan masyarakat melalui webinar, FGD, dan surat-menyurat.

“Semoga tujuan baik RUU Cipta Kerja melalui kemudahan wirausaha dapat tercapai. Yaitu mudah mendapatkan perizinan, perlakuan khusus untuk UMK, mudah dalam mendapatkan legalitas usaha, mudah dalam manajemen koperasi serta menjamin hak-hak pekerja melalui Perlindungan Pekerja,” tutur Yasonna.