Cuti Bersama 2021 Dipangkas, Komisi VIII DPR Sependapat

Grahanusantara.co.id, Jakarta -Pemerintah resmi memangkas cuti bersama 2021 menjadi hanya 2 hari dari 7 hari. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang setuju cuti bersama 2021 dikurangi, namun hanya untuk aparatur sipil negara (ASN).

“Ya sepakat, tapi ada catatan lain gitu ya,” kata Marwan kepada wartawan, Senin (22/2/2021).

Marwan memahami alasan pemerintah mengurangi jatah cuti bersama. Namun, menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk libur cuti bersama, sehingga harus ada kompensasi libur lebih lanjut.

“Kalau pertimbangannya kan selama ini mengurangi libur bersama itu karena ketidakmampuan mempertahankan prokes, masyarakat kita tidak disiplin sehingga di akhir libur akan memuncak yang terpapar itu. Tetapi kan ini dalam hak-hak libur itu kan ada dalam masyarakat. Jadi kompensasinya harus diberi seperti apa,” ujarnya.

“Sejauh ini memang. Yang pasti bila habis libur panjang, libur bersama biasanya naik ada peningkatan (COVID-19). Tapi serampangan saja membuat keputusan mengurangi itu juga tidak cerdas kalau tidak memberikan hak-hak masyarakat yang lain,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Marwan menilai pengurangan cuti bersama 2021 hanya untuk ASN saja. Menurutnya, pemerintah tidak punya hak yang cukup untuk mengurangi cuti masyarakat yang bukan ASN.

“Kalau tujuannya mengurangi kerumunan, yang dikurangi itu kan ASN yang bisa kita dibuat peraturannya. Peraturan itu kan tidak bisa dibuat masuk menghalangi masyarakat biasa,” sebut Marwan.

Pada dasarnya Marwan tidak mempersoalkan pengurangan cuti bersama 2021. Namun dia masih meragukan efektivitas pengurangan libur dan cuti bersama jika dimaksudkan untuk mengurangi kerumunan.

“Tidak ada masalah. Cuma saya masih meragukan dengan pembatasan libur itu atau mengurangi libur bersama itu menjadi efektif kalau yang dimaksudkan tujuannya mengurangi kerumunan,” katanya.

Perihal pemangkasan cuti bersama 2021 tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Senin (22/2).

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni:
– 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW,
– 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
– 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara cuti bersama 2021 yang tetap adalah:
– 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
– 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” ujar Muhadjir Effendy.