Ketua Komisi III DPR RI Akan Bikin Terobosan Menyoal Polemik UU ITE

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menanggapi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebut Polri serbasalah dalam menegakkan aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Saya melihat ini merupakan curahan hati Kapolri yang mungkin merepresentasikan permasalahan penyidik di lapangan. Secara normatif, memang polisi dalam konteks ini merupakan pelaksana UU,” kata Herman saat dihubungi Jumat (19/2/2021).

Herman menyebut UU ITE memang jadi persoalan di ranah politik. Dia pun meminta penegak hukum menunggu proses politik antara DPR dan pemerintah terkait UU tersebut.

“Butuh kesepahaman terlebih dahulu antara DPR dan pemerintah terkait problem yang ada di UU ITE ini. Mari kita tunggu saja proses politik antara pimpinan DPR, Baleg, dan pemerintah,” ucapnya.

Sementara itu, sambil menunggu proses terhadap UU ITE tersebut, Herman meminta Kapolri Jenderal Listyo memikirkan terobosan aturan untuk menyelesaikan polarisasi aturan tersebut. Dia mengambil contoh untuk mengubah pedoman kapolri Keberapa saat lalu menjadi surat keputusan Kapolri.

“Saya berpikir, sambil menunggu proses tersebut, Kapolri harus melakukan terobosan-terobosan progresif untuk menyelesaikan polarisasi yang ada ini. Seperti contoh, arahan Kapolri yg beberapa waktu lalu disampaikan terkait UU ITE bisa diformalkan menjadi surat keputusan Kapolri. Agar penyidik di bawah bisa mendapat pedoman untuk menyelesaikan kasus-kasus ITE,” ujarnya.

Selain itu, Herman menyebut Listyo juga bisa mengedepankan restorative justice pada saat menghadapi persoalan terkait UU ITE. Dengan begitu, kasus-kasus yang dilaporkan bisa diselesaikan dengan mediasi.

“Belakangan ini kita sering mendengar istilah restorative justice yang juga digaungkan Kapolri pada fit and proper test di Komisi III. Prinsip restorative justice sangat bisa dijadikan acuan untuk menyelesaikan kasus-kasus ITE dengan mengedepankan mediasi dan terciptanya keadilan bagi para pihak,” sebutnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara tentang arahan Presiden Joko Widodo yang meminta polisi selektif dalam memproses laporan pelanggaran UU ITE. Menurut Sigit, selama ini polisi mengalami situasi yang serbasalah.

“Pak Presiden sampaikan ke kita untuk hati-hati dalam menerapkan UU ITE dan memang kita sadari selama ini posisi kita serbasalah,” ujar Jenderal Sigit dalam sambutannya di acara dies natalis HMI di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Kamis (18/2).

“Ada laporan dari A kita terima, dianggap kita berpihak pada si A. Si B lapor, si A bilang ‘kenapa kamu bela B’. Jadi posisi kita serbasalah,” sambungnya.