Dua Wakil Rektor UIN Jakarta Dipecat Dengan Hormat, Mengapa?

Grahanusantara.co.id, Ciputat – Dua Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Masri Mansoer, M.Ag., dan Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A., diberhentikan dari jabatannya oleh Rektor Prof. Dr. Hj. Amany Burhanuddin Umar Lubis, Lc., M.A.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 167 dan 168 tentang Pemberhentian Jabatan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (Warek III) dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama (Warek IV) yang dikeluarkan pada Kamis, 18 Februari 2021 lalu.

Diketahui, pemberhentian keduanya dilakukan secara sepihak dan tanpa klarifikasi

“Alasan pemberhentian saya dicari-cari dan mengada-ngada dan disebutkan saya tidak dapat bekerja sama dengan Rektor,” kata Masri Mansoer dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu, 20 Februari 2021.

“Kami diberhentikan tanpa proses klarifikasi serta pemeriksaan yang sesuai dengan aturan kepegawaian dan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Masri mengaku bahwa dirinya merasa diasingkan karena tidak dilibatkan dalam rapat-rapat pimpinan yang berhubungan dengan tugas dan fungsinya sebagai Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan. Hal tersebut diakuinya berlangsung selama tiga bulan.

Masri juga mengungkapkan bahwa permohonan dialog yang diajukan oleh pihaknya tidak pernah diklarifikasi.

Selain itu, pemanggilan sebanyak dua kali kepada dirinya dilakukan tanpa menyebutkan jenis-jenis pelanggaran yang telah dilakukan.

Masri menduga bahwa diberhentikannya dari Jabatan Warek III terkait pencantuman namanya sebagai saksi dalam laporan Kepolisian untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik.

Mantan Warek III UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan bahwa dirinya akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait penyelesaian hal ini.

Sementara itu, UIN Watch dalam pernyataan persnya menduga bahwa pencopotan kedua Warek itu merupakan upaya serangan balik dan pembungkaman terhadap dugaan korupsi/Tindak Pidana Penipuan dalam pembangunan asrama.

“UIN Watch menduga kuat ini adalah rangkaian upaya serangan balik dan pembungkaman terhadap terhadap Prof. Masri Mansoer dan Prof Andi Faisal Bakti yang sebelumnya pada 30 November 2020 kami ajukan sebagai Saksi dalam pelaporan dugaan tindak pidana di Polda Metro Jaya,” ungkap Perwakilan UIN Watch.

Oleh karenanya, UIN Watch mengaku sangat prihatin dengan sikap Rektor UIN Jakarta yang bersikap sewenang-wenang.

Diketahui bahwa sebanyak 126 dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta juga telah menempuh jalur-jalur legal, di antaranya dengan melaporkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, dan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan kampus tersebut pada 25 November 2020 lalu.