Terkait Gugatan Pilkada Tangsel 2020 di MK, Benyamin: Kami Optimis

Grahanusantara.co.id, Tangsel – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Nomor Urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan yang menang dalam Pilkada serentak 2020, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Tangsel 2020.

Benyamin Davnie pun mengaku optimistis, seluruh materi gugatan Muhamad-Rahayu Saraswati akan ditolak oleh MK. “Kami optimis keputusan MK sesuai dengan permintaan tim hukum kita, menolak gugatan mereka secara menyeluruh, karena hal yang mereka adukan di luar kewenangan MK,” kata Benyamin, seperti dilansir dari SINDOnews, Kamis (11/2/2021).

Dia melanjutkan, pada Selasa 16 Februari 2021, MK akan mengumumkan putusan sela. Dirinya berharap, dalam putusan sela itu, MK menolak semua gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut satu tersebut.

“Selasa besok putusan sela, mudah-mudahan sesuai dengan harapan kita. Tanggal 5 kemarin, sidang jawaban yang kedua. Dalam jawaban kita, sudah disampaikan dalil kita. Semua bisa kita patahkan prinsipnya,” jelas Benyamin.

Menurut dia, semua dalil yang digunakan kubu nomor 1 dalam gugatan di MK, sudah ditangani oleh Bawaslu semuanya. “Semua bisa kita patahkan prinsipnya. Bahkan, semua yang dituduh kan dan didalilkan pemohon sudah diproses bawaslu dan kita lampiran sebagai barang bukti. Karena bukan perselisihan hasil perhitungan,” sambungnya.

Meski begitu, Benyamin mengaku pihaknya siap menerima apa pun putusan MK pada putusan sela nanti. Sebaliknya, dia juga meminta kepada kubu Muhamad-Saraswati juga bisa legowo menerima keputusan MK.

“Apa pun putusan MK, kami dari pihak termohon akan mematuhi putusan MK dan kalau saya mematuhi putusan MK dan saya berharap pihak pemohon juga sama mematuhi putusan MK. Apa pun putusannya, legowo lah,” tukasnya.