Dinkes Kota Cimahi Pastikan Tidak Ada RT yang Masuk Zona Merah

Grahanusantara.co.id, Cimahi – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi mencatat sebanyak 212 RT yang masuk zona kuning dari total 1.724 RT yang tersebar di 312 RW di 15 Kelurahan se-Kota Cimahi.

Pemetaan zonasi setiap RT di Kota Cimahi tersebut menjadi dasar untuk mengetahui sebaran kasus COVID-19 di tengah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

“Kalau di kita alhamdulillah engga ada RT yang masuk zona merah. Jadi 212 RT itu masuknya zona kuning nah sisanya masuk zona hijau,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Pratiwi kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).

Mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro seluruh RT yang masuk zona kuning harus melaksanakan PPKM pada level rumah tangga. Pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

“Kriterianya zona kuning itu kan terdapat satu sampai lima rumah di satu RT yang memiliki kasus terkonfirmasi positif dalam perawatan atau isolasi mandiri selama tujuh hari terakhir,” terangnya.

Sementara untuk zona hijau tetap harus melakukan surveilans aktif. Kemudian seluruh kasus suspek dilakukan test dan pemantauan kasus tetap berlangsung secara berkala. Kriteria zona hijau adalah tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus positif dalam perawatan atau isolasi selama tujuh hari terakhir.

“Meskipun zona hijau tapi kalau pelaksanaan pengawasan harus tetap dilakukan supaya tidak ada kasus positif ke depannya tegas,” tegasnya.

Pratiwi menjelaskan kriteria zona oranye adalah terdapat enam sampai sembilan rumah di satu RT yang memiliki kasus terkonfirmasi positif dalam perawatan atau isolasi mandiri selama tujuh hari terakhir.
“Artinya wilayah itu harus melakukan PPKM level rumah tangga dengan bentuk pengendalian dari mulai menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat,” jelasnya.

Kemudian rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum dilakukan penutupan. Untuk zona merah pengendaliannya harus melakukan PPKM level RT. Sebab kriterianya jika terdapat lebih dari 10 rumah di satu RT yang memiliki kasus terkonfirmasi positif dalam perawatan atau isolasi mandiri selama tujuh hari terakhir.

Pengendaliannya dengan cara menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, tidak boleh berkumpul lebih dari tiga orang di luar rumah, rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum ditutup.

“Keluar masuk wilayah dibatasi maksimal pukul 08.00, kegiatan masyarakat tidak dilakukan, seperti arisan, tahlilan, dan sebagainya,” tandasnya.