Ini Sanksi Bagi yang Melanggar PPKM Mikro

Grahanusantara.co.id, Jakarta -Mulai besok, Selasa 9 Februari sampai 22 Februari 2021 akan dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Pelaksanaan PPKM dilakukan pada skala RT/RW atau kelurahan.

Dalam PPKM Mikro ini, pemerintah memperketat kegiatan masyarakat di pemukiman yang disesuaikan dengan zonasi. Misalnya pada zona oranye, di mana ada 6-10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif. Pada zona itu, maka ada penutupan kegiatan masyarakat di luar rumah, termasuk di tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum, kecuali pada sektor esensial.

Lalu, pada zona merah yang terdapat lebih dari 10 rumah dalam satu RT memiliki kasus positif, maka ada pembatasan yang lebih ketat. Pertama, tidak boleh kumpul lebih dari 3 orang di luar rumah. Lalu, tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum ditutup kecuali pada sektor esensial. Pada zona merah juga kegiatan keluar-masuk wilayah dibatasi hanya sampai pukul 20.00. Lalu, pelarangan kegiatan masyarakat seperti arisan, dan lain-lain.

Pada PPKM Mikro, pemerintah juga membatasi kegiatan di mal-restoran sampai dengan pukul 21.00 WIB. Khususnya pada restoran, kapasitas dine-in maksimal 50%. Fasilitas umum/kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Lalu, pada kegiatan di tempat ibadah secara umum kapasitas maksimal ialah 50% dengan protokol kesehatan.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan, sanksi bagi pelanggar ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing.

“Untuk data saja, seluruh kabupaten kota di Indonesia sudah memiliki peraturan penegakan tentang disiplin protokol kesehatan. 98% kabupaten/kota di Indonesia sudah memiliki aturan mengenai penegakan protokol kesehatan termasuk sanksi di dalamnya. Jadi sudah ada ketentuannya,” kata Safrizal dalam konferensi pers virtual, Senin (8/2/2021).

Namun, apabila di level RT/RW atau desa juga ingin memberikan sanksi sosial kepada pelanggar ketentuan PPKM Mikro, maka keputusannya diserahkan kepada musyawarah desa.

“Tinggal di desa, penerapannya nanti di posko desa segera membentuk tim penegakan disiplin di level desa. Jika perlu ada sanksi di level desa, maka kepala desa atau kelurahan rembuk dengan musyawarah desa atau di kelurahan untuk menetapkan sanksi sosial atau denda di level mikro atau kelurahan,” ujar dia.

Nantinya, penentuan sanksi sosial tetap diarahkan untuk mengacu pada ketentuan kepala daerah tingkat kabupaten/kota.

“Basisnya tetap kepada peraturan kepala daerah atau peraturan daerah yang sudah ada di level kabupaten/kota,” pungkas dia.