Dilaporkan soal Kasus ‘Islam Arogan’, Abu Janda Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Permadi Arya atau Abu Janda memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Abu Janda tengah menjalani pemeriksaan terkait cuitan ‘Islam arogan’ di Bareskrim. “Yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Slamet Uliandi, Senin (1/2/2021).

Rencananya, selain dimintai keterangan soal cuitan ‘Islam arogan’, Abu Janda juga akan diperiksa terkait cuitan ‘evolusi’ kepada Natalius Pigai, eks komisioner Komnas HAM. Namun, Slamet tidak merinci kapan Abu Janda dipanggil dalam kasus cuitan ‘evolusi’ ini.

“Untuk pelaporan terhadap terlapor yang sama, dalam hal ini mengenai cuitan dugaan rasisme kepada Saudara NP (Natalius Pigai), yang bersangkutan juga akan kami panggil dalam panggilan yang berbeda,” kata Slamet pada Sabtu (30/1) lalu.

Cuitan ‘Islam arogan’ ini muncul ketika Abu Janda berbalas cuitan dengan Tengku Zul. Akun Twitter @ustadtengkuzul mulanya mem-posting unggahan soal kaum minoritas yang arogan terhadap kaum mayoritas di Negara Afrika. Akun tersebut juga menyebut jika kini ulama dan Islam dihina di NKRI. Cuitan tersebut diunggah pada Minggu (24/1).

“Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun, Apertheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana-mana negara normal tidak boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI,” cuit akun @ustadtengkuzul, Sabtu (30/1).

Cuitan tersebut kemudian dibalas oleh Abu Janda. Dalam akun Twitter-nya, @permadiaktivis1, Abu Janda menyebut yang arogan adalah Islam yang dibawa dari Arab yang kemudian mengharamkan budaya asli dan kearifan lokal yang ada di Indonesia.

“Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan sedekah ritual laut sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat,” kata Abu Janda membalas cuitan @ustadtengkuzul.

“Ritual tradisi asli dibubarin alasan syirik, pake kebaya dibilang murtad, wayang kulit diharamin.. dan masih banyak lagi upaya penggerusan pemusnahan budaya lokal dengan alasan syariat.. kurang bukti apalagi islam memang arogan terhadap kearifan lokal?,” Lanjutnya membalas cuitan @ustadtengkuzul.

Atas cuitan tersebut, Abu Janda pun dilaporkan. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0056/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan atau antargolongan (SARA) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2) tentang Penistaan Agama, UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.