Pelaku Tindak Kriminal di Tangkap Polres Labuhanbatu Sebanyak 48 Orang Tersangka

Grahanusantara.co.id, Rantau Prapat – Kurun waktu 20 hari, sebanyak 48 warga Labuhanbatu,  Labura dan Labusel ditangkap Polres Labuhanbatu. Mereka ditangkap lantaran melakukan tindakan kriminal, di tiga kabupaten tersebut. 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Kamis (21/1/2020) saat melakukan konfrensi pers menjelaskan,  48 orang tersebut ditangkap dengan jumlah 31 Kasus. Dengan rincian, curas 4 kasus tersangka 6 Orang. Curat 14 kasus dengan 23 tersangka, curanmor 4 kasus dengan 8 tersangka, dan perjudian 9 kasus dengan 11 tersangka. 

“Total kerugian para korbab senilai Rp. 584 jutaan,” ujarnya. 

Beberapa pelaku yang ditangkap tersebut, lanjut Kapolres, diberikan tindakan tegas, keras dan terukur. 

“Bagi yang melawan, pasti kita berikan tindakan tegas dan terukur, dan ada juga pelaku yang saat ini masih dirumah sakit sedang pengangkatan peluru,” paparnya.

Atas perbuatan para pelaku, kata Kapolres, mereka dikenakan pasal 365, 363, dan 303 KUHP.