Jumlah Hukuman Mati di Arab Saudi Turun 157 Kasus Tahun 2020

Grahanusantara.co.id, Madinah – Negara Arab Saudi merupakan negara dengan angka eksekusi hukuman mati paling tinggi di dunia.

Menurut perhitungan pemerintah dan pengamat independen, setahun terakhir jumlah tersebut mengalami penurunan drastis menyusul perubahan aturan eksekusi pada kasus narkoba tanpa kekerasan.

Menurut Komisi Hak Asasi Manusia Arab Saudi, terdapat 27 eksekusi yang dilakukan pada tahun 2020. Angka ini jauh menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni 184 eksekusi mati menurut Amnesty International dan Human Rights Watch. Dari data ini, terlihat adanya penurunan drastis sebesar 85 persen dibandingkan dengan 2019.

“Penurunan tajam itu sebagian disebabkan oleh moratorium hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba,” kata Komisi Hak Asasi Manusia Arab Saudi.

Seperti dilansir The Associated Press, Senin (18/1/2021), komisi HAM Saudi mengatakan UU moratorium eksekusi mati tersebut mulai berlaku tahun lalu. Arahan terhadap para hakim tampaknya tidak dipublikasikan secara terbuka dan tidak begitu jelas apakah UU tersebut diubah oleh keputusan kerajaan atau tidak, seperti yang biasa terjadi.

Pada tahun 2020 lalu, AP melaporkan Arab Saudi telah mencabut aturan hukuman mati untuk anak di bawah umur. Negara ini juga memerintahkan para hakim untuk mengakhiri praktik cambuk dan diganti dengan hukuman penjara, denda atau kegiatan sosial.

Berbagai perubahan hukuman mati dilakukan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (34) dengan dukungan ayahnya, Raja Salman. Reformasi hukum tersebut ditempuh sebagai upaya pemerintah membatasi kekuatan wahabi ultrakonservatif dan bertujuan untuk memodernisasi negara, menarik investasi asing, dan mengubah ekonomi.

Selama bertahun-tahun, tingginya tingkat eksekusi di Arab Saudi sebagian besar disebabkan oleh pelanggaran yang tidak mematikan, di mana hakim memiliki keleluasaan untuk memutuskan hukuman, terutama untuk kejahatan terkait narkoba.

Amnesty International menempatkan Arab Saudi sebagai negara ketiga di dunia dengan jumlah eksekusi tertinggi pada 2019, setelah China dan Iran. Eksekusi itu salah satunya dilakukan terhadap 32 warga minoritas Syiah yang dihukum mati atas tuduhan terorisme dalam protes anti-pemerintah dan bentrokan dengan polisi.

Sementara kejahatan lainnya, seperti pembunuhan berencana mendapat hukuman sesuai hukum Islam Saudi, atau Syariah. Pelanggaran terkait narkoba dianggap ‘ta’zir’ yang berarti kejahatan maupun hukuman tidak didefinisikan dalam Islam. Keputusan tersebut biasanya menghasilkan putusan yang sewenang-wenang dan kontroversial.