DPR RI, Tjahjo Hingga Tito Raker Bahas RUU ASN

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Bahas Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN), Komisi II DPR RI hari ini menggelar rapat kerja (raker) tingkat pertama. Turut hadir sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang terkait dengan pembahasan tersebut.

Turut hadir Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani.

Rapat dimulai sekitar pukul 10.10 WIB. Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

“Rapat kita setujui dibuka untuk umum,” katanya di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2021).

Untuk diketahui, RUU ASN tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 sudah mulai dibahas. Perwakilan dari Komisi II DPR RI menyampaikan lima poin usulan terkait RUU tentang Perubahan UU ASN.

Pertama, Komisi II DPR RI mengusulkan terkait penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN); seputar pengalihan tugas, fungsi dan kewenangan pengawasan sistem merit dari KASN ke Menpan-RB.

Kedua, terkait penetapan kebutuhan PNS yang disertai dengan jadwal pengadaan, jumlah dan jenis jabatan yang dibutuhkan serta kriteria untuk masing-masing jabatan yang menjadi dasar diadakannya pengadaan dan jika kebutuhan PNS belum ditetapkan, maka pengadaan PNS dihentikan.

Ketiga terkait kesejahteraan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) agar mendapat pensiun dan jaminan hari tua, serta tunjangan dan fasilitas,” usul Komisi II DPR RI yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Syamsurizal.

Keempat, terkait pengurangan PNS dan PPPK sebagai akibat perampingan organisasi yang menyebabkan pensiun dini secara massal, pemerintah dan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perancangan pegawai,” tambahnya.

Terakhir, usulan komisi II DPR RI terkait RUU ASN adalah pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014 menjadi PNS.